https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Polda Jambi telah menerima pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri yang dilakukan oleh oknum yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Pengaduan ini disampaikan oleh kuasa hukum klien yang bernama DA, yang mengaku bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak pernah dibuat oleh kliennya.

Menurut kuasa hukum Afriansyah, SH, MH, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik telah membuahkan hasil yang menunjukkan adanya dugaan unsur tindak pidana dalam kasus ini.

“Dalam hasil pemeriksaan, ada dugaan unsur tindak pidana yang kita laporkan tadi tentang pasal 263, 421, dan undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Afriansyah.

Afriansyah juga menyebutkan bahwa oknum yang dilaporkan berinisial WA dan S, yang saat ini masih berdinas di BKD Provinsi Jambi.

“Klien kami memang tidak ada sama sekali membuat surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala bidang di instansi dinas ketenagakerjaan provinsi Jambi,” kata Afriansyah.

Kasus pemalsuan surat pengunduran diri ini perlu menjadi perhatian serius dalam sistem pemerintahan untuk menjaga kepercayaan publik tentang bagaimana setiap pemerintah ada landasan dasar hukum secara prosedur dalam pemerintahan.

“Muncul kejadian perkara surat pemalsuan pengunduran diri perlu jadi perhatian serius dalam sistem pemerintahan untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Afriansyah.

Dengan demikian, penerima laporan kita di Polda Jambi diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi klien DA,” Pungkasnya. (Tiko)

Editor : Heliyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  RAT Koperasi ATH Di Desa Sengkati Baru Dipertanyakan, Pemerintah Harus Telusuri Pengurus dan Pertanggungjawaban Koperasi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Nasional

Guru Besar Farmakologi UGM: Fomepizole Bukan Obat Gagal Ginjal Akut

Hukrim

Nah..!!! Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Curas dan Kejahatan Asusila

Nasional

Keluarga Besar Polres Teluk Bintuni Gelar Nonton Bareng Film Sepi Temukan Pagi di XXI Manokwari

Hukrim

Ini Babak Baru Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukemia Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukrim

Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

Muara Tembesi Rawan Curanmor, Usai Sholat Isya 1 Unit Motor Raib

Batang Hari

Viral..!!!”Balon Durhaka” Kok Sampai SK PPPK Ditahan 
error: Content is protected !!