JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Dugaan ketidaksesuaian distribusi BBM subsidi jenis Biosolar mencuat di SPBU 24-372-23 Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil penelusuran media, ditemukan adanya perbedaan antara data pemesanan dan keterangan yang disampaikan pihak pengelola SPBU terkait pasokan Biosolar pada 30 Mei 2026.
Dari informasi yang dihimpun, SPBU 24-372-23 tercatat melakukan pemesanan Biosolar sebanyak 16 ton kepada Pertamina. Pengiriman dilakukan menggunakan mobil tangki bernomor polisi B 9838 SFV yang berangkat dari Pertamina Jambi oleh seorang pengemudi Hermansyah dan Deri Saputra.

Namun, Didit selaku pengelola SPBU menyatakan bahwa untuk tanggal 30 Mei 2026, jumlah Biosolar yang dipesan hanya 8 ton, kata Didit kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh media dari hasil penelusuran investigatif, jumlah pemesanan yang tercatat kepada Pertamina mencapai 16 ton, bukan 8 ton seperti yang disampaikan pengelola SPBU.

Perbedaan data ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses distribusi maupun penerimaan BBM subsidi tersebut. Publik pun mempertanyakan, jika benar pemesanan mencapai 16 ton, lalu ke mana 8 ton Biosolar lainnya?
(Gusti Dian Saputra)










