JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Jambi (GBRK), Jambi Eksekutif Community (JEK), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah (BEM UNH) serentak melaporkan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan ini pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PTPN IV.
Laporan ini terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN IV, sebuah perusahaan plat merah yang telah mengangkangi hukum dan peraturan pemerintah NO 38 tentang sungai, seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
Hal ini terlihat jelas,PTPN lV telah menanam sawit di sepadan sungai di desa muar Kanding kecamatan bahar Utara kabupaten Muaro Jambi.
Sebagaimana peraturan pemerintah (PP) NO 38 tahun 2011 terkait sepadan sungai, yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
PP tersebut juga mengatur beberapa hal seperti devinisi ruang sungai pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.
GBRK, JEK, dan BEM UNH menilai bahwa PTPN IV telah melakukan pelanggaran aturan yang berlaku, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Hal ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan.
GBRK, JEK, dan BEM UNH mendesak Kejati Jambi untuk segera memproses laporan ini dan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran aturan PTPN IV. Mereka juga menuntut agar Kejati Jambi transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
Masyarakat Jambi menunggu aksi nyata Kejati Jambi dalam menangani kasus dugaan pelanggaran aturan PTPN IV. GBRK, JEK, dan BEM UNH berharap agar Kejati Jambi dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat. (Tiko)










