JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Beredarnya surat undangan rapat nomor 005/ 5075/ TAPEM Sekretariat Daerah (Sekda) Batang Hari Provinsi Jambi yang dilaksanakan Rabu tanggal 20 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) P. Rambe pekan lalu, dalam persoalan menindaklanjuti surat Permohonan Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani yang masih berkonflik dengan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) kembali dipertanyakan.
Pasalnya, dalam rapat tersebut tidak mengundang pihak Pemerintah Kecamatan Bajubang dan juga pihak Pemerintahaan Desa Bungku.
Ardani, Kepala Desa (Kades) Bungku ketika dihubungi Via Ponselnya mengatakan, bahwa terkait dengan rapat yang dilaksanakan oleh pihak terkait Tidak melibatkan pihak Desa, dalam hal ini Desa bungku adalah wilayah masyarakat SAD dan Petani yang saat ini masih berkonflik dengan PT.BSU.
“Kenapa kami sebagai aparat Pemerintahan Desa tidak di libatkan dalam rapat yang dilaksanakan diruang rapat Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Batang Hari dan ini perlu kami pertanyakan, ada apa dengan semua ini,” kata Ardani.
Dia juga mengatakan, berdasarkan surat yang beredar dengan perihal undangan rapat yang terlampir berbunyi, menindaklanjuti surat permohonan masyarakat SAD dengan perihal permohonan pembatalan izin perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT BSU diatas lahan yang masih berkonflik dengan kelompok masyarakat SAD dan petani.
“Kemudian pada poin kedua dari surat undangan rapat itu, permohonan SAD untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin apapun untuk PT BSU, sebelum konflik dengan kelompok masyarakat SAD dan petani selesai,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, di dalam undangan rapat sesuai daftar yang terlampir di dalam surat itu adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DPMPTSP, Kepala Disbunak, Kepala Bakesbangpol, Kepala ATR/BPN dan Kepala Bagian Hukum setda Batang Hari.
“Kenapa kami tidak diundang dan Pemerintahan Kecamatan Bajubang juga tidak mereka undang, ada apa sebenarnya Pemkab Batang Hari dalam menyelesaikan persoalan yang ada di wilayah kami seperti ini. Dan kami menilai rapat tersebut tidak sah dan ini perlu kami pertanyakan lagi,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Nurman, salah seorang masyarakat SAD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak Pemkab Batang Hari, karena dalam rapat yang dilakukan itu tidak melibatkan perwakilan kelompok masyarakat SAD dan Petani yang berkonflik serta pendamping dari pihaknya.
“Ya, sudah beberapa kali kami mengirim surat kepada pihak Pemkab Batang Hari dengan memohon untuk menyelesaikan konflik kami dengan PT.BSU yang ada di desa bungku. Tapi baru ditanggapi oleh pihak Pemkab dan dalam kemudian dilaksanakan rapat di ruangan kantor DPMPTSP,” paparnya.
Bahkan, dalam hal penyelesaian konflik ini seharusnya pihak Kesbangpol yang melakukan penyelesaian, tapi kenapa dalam undangan yang terlampir di dalam surat itu, ada bagian kesra, perizinan dan juga Asisten Pemerintahan dan perekonomian.
“Apakah dalam konflik ini, cara penyelesaiannya seperti itu, coba di pelajari dulu. Lain yang di bahas, lain pula yang mereka undang, aneh pihak Pemkab Batang Hari ini,” katanya lagi.
Menurut Nurman, Pihak Pemerintah Kabupaten semestinya harus mendengarkan persoalan konflik ini dari kedua belah pihak, baik dari masyarakat yang berkonflik maupun dari pihak perusahaan, agar dapat mengambil kebijakan secara objektif.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak instansi pemerintahan dan pihak perusahaan belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya rapat yang tidak mengundang pihak Pemerintahan Kecamatan dan Desa, termasuk kelompok SAD dan petani yang masih berkonflik. (Tim)










