JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diktorat Jenderal Bina Marga melayangkan surat kepada Gubernur Jambi Al Haris.
Dalam surat tersebut, Kementerian PUPR menyatakan, prmohonan penghentian sementara mobilltas angkutan batubara yang melintas pada alur pelayaran dibawah Jembatan Muara Tembesi dan Jembatan Batanghari I.
Lebih lanjut surat ini mengatakan, sehubungan dengan meningkatnya mobiltas tongkang/ ponton angkutan batubara yang melintas pada alur pelayaran di sunga batanghari .
Dalam surat juga disebut, guna memperhatikan bahwa pada alur pelayaran sepanjang sungai batanghari tersebut terdapat 3 (tiga) jembatan bentang panjang yang merupakan bagian dari jaringan jalan nasional serta mempertimbangkan bahwa telah terjadi beberapa kejadian tertabraknya fender pengaman jembatan maupun pondasi jembatan oleh tongkang /ponton angkutan batubara.
Kementerian PUPR menyampaikan kepada Gubernur Jambi Al Haris, sebagai berikut:
Tiang pancang pondasi Jembatan Muara Tembesi tertabrak oleh ton kang/ ponton angkutan batubara terjadi pada hari minggu tanggal 05 mei 2024 yang mengakibatkan kerusakan pada tiang fancang pondasi yang dimuat di beberapa Berita Online.
Fender Jembatan Muara Tembesi tertabrak oleh tongkang/ponton angkutan batubara terjadi pada hari selasa tanggal 26 maret 2024 yang mengakibatkan kerusakan padaf fender pengaman pilar jembatan dari arah Jambi sebagaimana dimuat di beberapa Berita Online.
Fander Jembatan Batangharl I tertabrak oleh tongkang/ponton angkutan batubara terjadi pada hari kamis tanggal 28 desember 2023 yang mengakibatkan kerusakan pada fender pengaman pilar lembatan tomor 4 dari arah Jambi di beberapa berita Online.
Berdasarkan hasil pengamatan kami, selain fender pilar 5 Jembatan Muara Tembesi dan fender pilar 4 Jembatan Batanghari I juga terdapat 2 (dua) fender pada Jembatan Muara
Tembesi dan 2 (dua) fender pada Jembatan Batanghari I yang juga mengalami kerusakan akibat tertabrak tongkang/ ponton angkutan batubara.
“Dan kondisi ini sangat menghawatirkan karena akibat fender yang rusak dan tidak dapat berperfungsi mengamankan pondasi jembatan dari tabrakan tongkang/ ponton, dapat mengakibatkan kerusakan berat pada jembatan dan juga dapat mengakibatkan keruntuhan jembatan bila tertabrak tongkang/ponton,” bunyi surat Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga dengan nomor surat PW0103-Bb4/436m.
Kegiatan perbaikan atau penggantian jembatan bentang panjang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat karena tiap tahapan pekerjaan pada lingkup pembangunan jembatan dilakukan bertahap (tidak dapat simultan) dan juga membutuhkan blaya yang cukup besar.
Dalam surat itu itu juga mengatakan, memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan mempertimbangkan keamanan jembatan serta keselamatan pengguna jalan umum yang melintas pada Jembatan di Jalan Nasional.
“Bersama ini kami mohon kiranya Bapak Gubernur berkenan untuk dapat mempertimbangkan penghentian sementara mobllitas tongkang/ponton angkutan batubara yang melintas pada jalur pelayaran di bawah Jembatan Muara Tembesi dan Jembatan Batanghari I sampai dengan perbaikan pondasi tiang pancang dan fenider pengaman selesai dkerjakan oleh pihak yang menabrak dan pemasangan fasiltas/infrastruktur penunjang pada alur pelayaran sungai Batanghari telah selesai dikerjakan oleh pihak yang berwenang. Demikian kami sampaikan,” jelasnya.
Masyarakat Tembesi juga mengatakan, bahwa dengan kejadian ini, masyarakat sudah menyampaikan kepada media, agar pihak terkait segera melakukan tindakan.
“Kita tunggu saja aksi dari Gubernur Jambi, karena Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jambi Al Haris,” pungkas Raju.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A