https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:38 WIB

Proses Perceraian Bupati Purwakarta Seakan Banyak Intriknya

JURNALISHUKUM.COM, PURWAKARTA – Mengamati persoalan peradilan terkait Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, terkesan banyak intrik dan diduga ada upaya terselubung dari pihak tergugat untuk mempengaruhi dan atau mengatur ngatur putusan.

Majelis Hakim pengadilan Agama Purwakarta diminta untuk tidak terbawa arus permainan tergugat yang sengaja melakukan intrik untuk mempengaruhi Majelis hakim.

Jika Majelis Hakim mengarah pada kecenderungan lebih “mengistimewakan” pembelaan tergugat. Ini akan mengakibatkan rusaknya citra dan kredibilitas PA, sebagai institusi penegak hukum berbasis agama.

” Tentu, apabila oknum oknum hakimnya “termainkan” oleh usaha dan iming iming pihak tertentu, termasuk kemudian ada unsur yang mengarah pada “gratifikasi”. Maka prilaku itu tidak mencerminkan seorang “qadi”, yang memberi putusan dan bertugas mencegah seseorang dari kedzaliman. Sementara dalam prakteknya oknum oknum hakim PA itu dzalim terhadap dirinya sendiri diduga karena sesuatu, ini sebuah bentuk demoralisasi penegak hukum.” Kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin. Rabu, (14/12).

Dikatakan, Agus M Yasin, Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa dianggap praktek tersebut “sebagai kebiasaan” yang kerap terjadi. Patologi Peradilan adalah wabahnya. Untuk itu perlu diingatkan, jika terjadi penyimpangan pengambilan keputusan tetap yang dilakukan oknum oknum “qadi” tersebut.

Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali ditunda oleh hakim.

Sebab, dalam lanjutan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, kuasa hukum, Dedi Mulyadi, mengajukan bukti keberatan bila persidangan gugatan cerai ini harusnye berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.

Menurut Agus Supriatna, selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi, persidangan kali ini, pihaknya hanya menyampaikan alat bukti nota keberatan.

Agus Supriatna mengatakan bahwa domisili, Dedi Mulyadi, berada di Kabupaten Subang, sehingga persidangan gugatan cerai seharusnya berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.

BACA JUGA  Nah...!!!Sekda Batanghari Akan Minta Petunjuk Bupati Soal Oknum Kepala OPD Berinisial NF

“Jadi tadi kami mengajukan eksepsi tentang kopentensi relatif, hal tersebut juga sudah kami sampaikan ke Bupati Anne Ratna Mustika. Keputusan hakim akan diumumkan pada minggu depan, apakah persidangan dilanjutkan PA Kabupaten Purwakarta atau di PA Kabupaten Subang,” katanya.

Sementara, Anne Ratna Mustika mengatakan, nota keberatan yang diajukan pihak, Dedi Mulyadi, bertolak belakang dengan pernyataannya pada awal-awal sidang gugatan cerai.

” Waktu awal sidang gugatan cerai itu, beliau (Dedi Mulyadi) bilang kalau dirinya masih berdomisili di Purwakarta, sehingga undangan yang diserahkan ke Kabupaten Subang itu menjadi salah alamat, masih ada kok saya videonya,” ucap Anne Ratna Mustika.

” Terkait itu, nanti akan di pertimbangkan oleh hakim. Apakah investasi politik yang menjadikan saya bupati itu harus menggugurkan kewajibannya, Dedi Mulyadi, sebagai suami? ,” ungkapnya.

Adapun persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi akan kembali digelar pada Rabu (21/12). Agenda tersebut akan memutuskan apakah persidangan akan berlanjut di PA Purwakarta atau PA Subang.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/EraJabar.My.Id

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Ada Gaya Baru KPK saat OTT di Mandailing Natal, Sumut

Nasional

Update BNPB: Korban Tewas Gempa Cianjur 103 Orang

Nasional

Kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN, Dua Versi Penyebab dan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Nasional

Polisi Usut Dugaan Aliran Uang Rp300 Juta ke Irjen Teddy Minahasa

Nasional

Gema Ramadan 1446 H di Tangerang: Sinergi Ibadah dan Pemberdayaan UMKM

Hukrim

Kelulusan Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari Pada Pengadaan PPPK Harus Di Bongkar

Nasional

Himbauan Yohanis Manibuy Calon Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 Kepada Masyarakat

Nasional

Pencemaran Limbah PKS PT MSS Simpang Sungai Rengas Kian Memprihatinkan dan Anehnya Tak Ada Pengawasan Dari Dinas Lingkungan Hidup
error: Content is protected !!