JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi kembali menegaskan, angkutan batubara kembali tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
Angkutan batubara tidak lagi beroperasi, karena dampak dari kemacetan jalan yang tak kunjung selesai dan permasalahan konflik masyarakat Kumpeh yang tidak selesai.
Dikatakan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, dampak dari permasalahan di wilayah Kumpe yang belum terselesaikan sehingga warga melarang angkutan batubara melintas di ruas jalan tersebut.
” Kita saat ini sedang berupaya memasukkan angkutan truk batubara yang ada di ruas jalan ke kantong-kantong parkir,” jelas Dirlantas Polda Jambi itu.
Lanjut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, terkait dengan permasalahan ini yang sudah berlarut-larut tidak juga terselasaiikan perusahaan tambang / transpirtir dengan masyarakat Kumpeh.
” Hal ini berdampak luas terkait kemacetan dangan masyarakat pemakai jalan umum, maka Diskresi Kepolisian kami berlakukan kembali mulai hari ini , Jumat (20/10/2023) tidak ada truk angkutan batubara yang keluar dari mulut tambang,” tegas Dhafi.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A