JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan sawah warga Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi beroperasi selama 24 jam. Bahkan, persoalan aktivitas ini sudah di keluhkan oleh warga desa setempat dan warga juga sudah melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu pihak Polsek, Polres dan Polda Jambi, akan tapi tidak juga ada tanggapan.
“Aktivitas PETI di desa ini beroperasi selama 24 jam dan lokasi operasinya itu di lahan sawah masyarakat dan juga kian meresahkan bagi warga dan para petani pemilik lahan sawah yang saat ini akan memulai menanam padi,” kata warga setempat yang enggan namanya disebut, Senin (27/4) malam.
Dia juga mengatakan, lokasi aktivitas PETI ini juga tidak jauh dari kampung dan lebih kurang 50 meter dari rumah masyarakat. Sedangkan Kepala Desa dan aparat lainnya tutup mata akan Aktivitas illegal ini. Dan untuk jumlah PETI yang beroperasi di lahan sawah tersebut lebih kurang 150 rakit PETI dan selama ini warga pemilik sawah selalu gagal tanam dan panen akibat dari aktivitas PETI.
Sebelumnya, viral di media ini bahwa aktivitas PETI yang beroperasi di tanah kas desa (TKD) dan dibelakang bangunan sekolah. Bahkan, kini terus beraktivitas yang tidak jauh dari TKD sungai ruan Ilir.
“Kami saat ini sudah melaporkan ke pihak Polsek, Polres dan Polda. Akan tetapi sampai hari ini tidak ada tindakan dan kami hanya minta media yang bisa memviralkannya lagi, biar di baca oleh seluruh orang dunia ini dan lokasi aktivitas PETI tidak jauh dari rumah Kades,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Kades Sungai Ruang Ilir, Feri Permata, S.Pd membenarkan, bahwa di desanya memang banyak aktivitas PETI beroperasi, akan tetapi untuk memberikan larang kepada PETI sulit, karena para PETI tersebut adalah keluarga dan warganya sendiri.

Disamping itu, Camat Marosebo Ulu melalui status di media sosial atau facebooknya mengatakan, mari kita bersama kita menjaga kelestarian alam, kalau kita siapa lagi. Dan status ini juga dianggap sebuah spanduk yang bergambar Kepala Desa Tebing Tinggi dan Babinkamtibmas Polsek Marosebo Ulu dengan tulisan.
“Stop PETI sekarang juga, melanggar UU Nomor 2 Minarba, ancaman 5 Tahun penjara dan denda 100 miliar,”. (Ist)










