JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris telah membuka kembali operasional angkutan batubara di jalan nasional atau jalan umum.
Sudah beberapa hari operasional angkutan batubara dibuka, Kecamatan lalulintas pun mulai dikeluhkan penguna jalan.
Seperti di Kabupaten Batanghari, tepatnya jalan lintas Sarolangun-Muara Tembesi yang kerap terjadi kemacetan lalulintas.
Seperti hari ini, Kamis (14/3/2024) kemacetan lalulintas dari Simpang Kormeo, Kecamatan Bathin XXIV hingga sampai Jebak, Kecamatan Muara Tembesi hingga siang.
Kemacetan ini disebabkan mobil truk angkutan batubara mau masuk ke pelabuhan PT PUS di Desa Jebak. Dan mobil harus antrian.
Menanggapi kemacetan itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, M Nuh mengatakan, walaupun di uji coba, tapi tetap saja terjadi kemacetan.
Ia juga mengatakan, tujuan pemerintah saya rasa cukup baik, agar semuanya bisa hidup dan jalan. Tapi nampaknya pengusaha mijak kepala.
“Sopir pun dalam masa uji coba tetap ada oknum yang jalan siang bolong sampai jam segini (siang). Hadi keputusan terbaik jelang jalan khusus siap, elok tutup total lah, biar pengusaha dan pengemudi merasakan dampak dari ulah mereka sendiri,” katanya.
Terkait terjadinya kemacetan lalulintas, Pemerintah Provinsi Jambi ahirnya menutup kembali operasional angkutan batubara dalam waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Satgaswas Gakkum Batubara Johansyah.
“Penghentian sementara mulai malam ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hingga kami evaluasi kesiapan perusahaan Sarolangun hingga pelabuhan PT. PUS jebak (TUKS Batanghari),” ucap Johansyah dikutip dari Kopasjambi.com.
Johansyah menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tim Satgaswas daerah, kemacetan telah terjadi dari malam Rabu hingga Kamis siang ini. Saat ini, pihak kepolisian sedang berupaya untuk mengurai kemacetan tersebut.
“Setelah kita analisa penyebab macet terjadi penumpukan di pintu masuk PT.PUS di Jebak, artinya dengan kondisi ini tim satgas menghentikan sementara. Sampai kami lihat kesiapan pelabuhan untuk menampung batu bara yang dikontrakkan,” pungkas Johansyah yang aslinya Kepalq Biro Perekonomian dan SDA Provinsi Jambi ini.
Johansyah menegaskan pengusaha tambang dan pemilik pelabuhan perlu dievaluasi. Yakni terkait pelepasan kendaraan dari mulut tambang sesuai kesepakatan di bulan Ramadhan pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Jika tak bisa tampung sesuai kontrak jangan dipaksakan, ini kami hentikan karena sudah mengganggu lalulintas dan melanggar kesepakatan,” jelas Johansyah
Adapun sesuai kontrak, tambah Johansyah, di PT.PUS Jebak ada 500 kendaraan truk batu bara yang masuk ke pelabuhan ini.
“Penghentian yang dilakukan di rute Sarolangun-Batanghari yang terjadi kemacetan. Sementara di Muaro Jambi menuju Sungai Gelam masih beroperasi,” pungkas Johansyah.
Sementara, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi juga pernah mengatakan, jika belum siap jangan dulu jalan.
” Fakat yang terjadi, angkutan batubara di Kabupaten Batanghari semrawut, ” pungkasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A