https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 14 April 2025 - 17:41 WIB

Tiga Hakim di Tangkap Kejagung Usai Beri Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO. Kini Begini Ceritanya,?

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Tiga hakim ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menerima suap demi memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Begini penampakan ketiga hakim itu saat ditangkap.

Dalam video yang diterima detikcom dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (14/4/2025), hakim Djuyamto tampak tertunduk lesu ketika penyidik memakaikan rompi tahanan. Djuyamto memakai rompi tahanan bernomor 31. Setelahnya kedua tangan Djuyamto diborgol penyidik Kejagung.

Pada tayangan lain, terlihat hakim Agam Syarif Baharudin tengah memakai rompi tahanan. Seorang penyidik mengawasi Agam dari dekat.

Penyidik itu kemudian memborgol kedua tangan Agam. Lalu, Agam tampak berdiri di dekat dinding untuk didokumentasikan oleh penyidik.

Selanjutnya, ada hakim Ali Muhtarom yang juga didokumentasikan penyidik. Ali tampak menghadap ke samping, lalu menghadap ke dinding.

Tayangan selanjutnya menampilkan ketiga hakim itu digiring ke luar ruangan untuk di antar ke mobil tahanan. Tangan Ali dan Agam ditutupi oleh map merah, namun tangan Djuyamto terlihat jelas dalam keadaan terborgol.

Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

BACA JUGA  Ddiuga, ASN Puskesmas Talang Banjar Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Arif berperan menunjuk 3 majelis hakim yang mengadili terdakwa korupsi migor.

Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah.

BACA JUGA  Nah...!! Istri Mantan Gubernur Jambi Di Tahan KPK RI

Sementara, ketiga hakim yang mengadili terdakwa korupsi migor mendapatkan sekitar Rp 22,5 miliar. (Tim)

Editor : Heriyanto  S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan

Hukrim

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK RI Sita Dana Tunai Sebesar Rp6,82 Miliar

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

Nah..!!! Pelaku Penembakan di Mersam Batanghari Berhasil Di Tangkap Polisi
Foto : Video CCTV Penganiayaan Kakek di Batanghari.

Hukrim

Usai Sholat Subuh, Kakek Di Batanghari Diduga di Aniaya Pemuda

Hukrim

Kaplres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Hukrim

Baru Saja Raih Gelar Doktor, Hakim Djuyamto Langsung Praktik Korupsi

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
error: Content is protected !!