JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Dua tempat karaoke, Sekar Harum (SH) dan Pelangi, yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tetap beroperasi meskipun aliran listrik dari PLN sudah diputus.
Pengelola diduga menggunakan genset besar untuk menjalankan aktivitas sejak sore pukul 15.00 WIB hingga dini hari pukul 03.00 WIB, yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga sekitar.
Pemutusan listrik dilakukan oleh pihak PLN, diduga karena masalah pembayaran, bukan hasil dari razia Pemkot Tangsel.
Sebelumnya, lahan milik Pemkot Tangsel ini diketahui disalahgunakan untuk mendirikan tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi prostitusi.
Dugaan ini terungkap belum lama ini saat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, bersama Satpol PP, Kepolisian, dan TNI, menggelar razia miras.
Pilar menegaskan bahwa lahan tersebut seharusnya kosong dan belum dikembangkan.
Meski beberapa warga diberi izin untuk berjualan, penyalahgunaan lahan untuk transaksi miras dan praktik prostitusi jelas melanggar aturan. Ia juga menyebut pihaknya memiliki bukti foto terkait aktivitas tersebut. (Sarman)