JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pihak Rumah Sakit Umum (RSUD) Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, diminta bertanggung jawab soal dugaan Malpraktek terhadap salah seorang warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam atas nama Saprizal. Dimana Saprizal pada tanggal 15 April melakukan donor darah untuk adiknya yang saat itu di rawat di Zal bedah RSUD Hamba Muara Bulian.
Bahkan, kondisi Saprizal saat usai donor darah, tangan kanan dan kaki kanannya tidak dapat di gerakkan dan sebelumnya juga sudah pernah di rawat di RSUD Hamba Muara Bulian, namun tidak dilakukan pengobatan secara maksimal dan menurut keluarganya dokter di rumah sakit tidak pernah masuk ke ruangan rawat inap selama dirawat.
Berdasarkan perkembangan informasi ini, Jurnalishukum.com pernah mencoba konfirmasi kepada Dirut RSUD Hamba Muara Bulian, Dr Ibnu Rahmat, melalui Via Whatapps, namun tidak memberi jawaban dan cat pertanyaan soal dugaan ini tidak pernah dijawab.
Melalui pihak pegawai rumah sakit yang namanya enggan disebut pada Minggu (28/4) malam mengatakan, bahwa nanti akan ada pihak RSUD menghubungi media dan pihak korban. Sampai pagi Senin (29/4) pihak rumah sakit belum ada memberi keterangan.
“Atas nama siapa yang sakit itu dan pagi ini akan saya bicarakan ke pihak manajemen,” jawab sumber ini melalui Whatsapp.
Menurut cerita dari pihak keluarga dugaan Malpraktek ini mengatakan, dari mulai donor darah sampai hari ini, kondisi Saprizal tidak ada perubahan untuk sembuh. Dan pagi ini pihak keluarga akan membawanya berobat ke salah satu dokter di Desa Rambutan Masam.
“Sampai hari ini tidak ada pihak rumah sakit menghubungi kami dan menurut pendapat orang-orang yang melihat kondisinya ini meminta pihak keluarga melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib,” ujar Sedi, ipar Saprizal.
Begitu juga apa yang disampaikan, salah seorang keponaan korban yakni, Saira mengatakan, bahwa pada Selasa (30/4) besok akan membawa pamannya ke RSUD Hamba Muarabulian dan akan coba dilakukan ronsen.
“Coba kita bawa dulu kesana, sebab paman saya ini keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki biaya untuk berulang dari Mersam ke muarabulian,” jelasnya.
Sementara itu, pada beberapa tahun lalu juga pernah terjadi dugaan yang lebih kurang sama, salah seorang warga di Kelurahan Kembang Paseban operasi usus buntu dengan salah seorang dokter di salah satu RS di Muara Bulian. Namun, beberapa bulan setelah operasi terdapat bekas perban luka keluar ketika membuang air besar dan setelah itu kembali di bawa berobat kerumah sakit lagi.
Disamping itu, terkait dengan kasus dugaan tersebut mendengar kabar sudah selesai dan dilakukan perdamaian secara kekeluargaan. Alhasil, kejadian yang seperti ini kembali terjadi tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak RSUD Hamba Muarabulian.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A