JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Persoalan dampak lingkungan yang di akibatkan Aktivitas PT Deli Pratama Pelabuhan( DPP) yang tengah uji coba terhadap pelabuhan hasil tambang batu bara di Desa Tenam hingga saat ini masih menuai pertanyaan.
Sebelum Pada tanggal 19 Juni 2024 masyarakat bertemu dengan Pihak PT DPP di Balai Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten batanghari, yang di mediasi langsung oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Tenam dengan di hadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta perangkat OPD terkait yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perhubungan.
Dari hasil pertemuan tersebut masyarakat menuntut kompensasi dari PT DPP atas polusi udara yang menyebabkan debu hitam batu bara yang mencemari sumur sumur air bersih warga hinga kedalam rumah rumah warga setempat khususnya warga Rt 03.
Namun dari pihak PT DPP yaitu Yopi meminta waktu untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Tenam ke manajemen DPP dengan tidak menyebutkan batas waktu kapan tuntutan warga akan direalisasikan dan hingga saat ini belum ada kejelasan tentang tuntutan warga.
“Kami semua sepakat, jika pihak perusahaan tidak memberikan konvensasi pada kami maka Kami menuntut agar aktivitas PT. DPP di tutup,” kata ketua Rt 03 kala itu.
Yang lebih miris nya lagi, penjelasan dari pihak lingkungan hidup(Dinas LH) Batanghari yaitu Zainal Hafiz, SE mengatakan bahwa PT DPP hingga saat ini belum melaporkan laporan semester yaitu uji labor, ketenagakerjaan dan laporan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Tak hanya itu dari pihak Dinas Tenaga kerja dan perindustrian Kabupaten Batanghari yaitu Irma Hadi, SH juga turut menyampaikan pertanyaan ke pihak PT. DPP Apakah sudah memenuhi wajib lapor tentang tenaga kerja di PT. DPP sebagaimana yang di atur dalam UU nomor 13 tahun 2023 dan PP 35 tahun 2021 maka pihak perusahaan wajib melaporkan ke Dinas Tenaga kerja untuk pencatatan tentang jumlah tenaga kerja di PT DPP. Serta meminta pekerja yang non skil di ambil dari penduduk setempat.
Penjelasan dan pertanyaan dari OPD terkait membuat asumsi publik adanya dugaan ketidak Taatan PT. DPP terhadap perundang undangan yang berlaku seolah olah meremehkan sistem pemerintahan di kabupaten batanghari. (Laras)