JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Perusahaan milik PT Alam Semesta Sukses Batubara (ASSB) yang bergerak di bidang pertambangan Barubara atau Pemilik Izin Usaha Penambangan “IUP”di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak bertanggungjawab soal dugaan pencemaran limbah dan rusaknya lahan karet warga mersam.
Seorang warga yang merupakan korban dari persoalan ini, Heri mengatakan, bahwa sudah lama dirinya mengeluhkan hal ini kepada perusahaan, namun tidak ada pertanggungjawaban dari pihak perusahaan tersebut.
“Sudah hampir satu tahun saya mengeluhkan hal ini kepada pihak perusahaan, bahkan saya juga sudah memberikan kuasa kepada salah seorang pengacara untuk menguruskan hal ini dan saat ini saya mencoba untuk mengusahkan kepada pengacara ini untuk mengurus persoalan itu,” kata Heri, Sabtu.
Dia juga menjelaskan bahwa kerusakan lahannya ini sangat serius, dimana tanah OB perusahaan tersebut, di buang ditanah perkebunan karetnya dan limbah perusahaan juga merusak tanaman karet yang ada di kebunnya ini.
“Sangat saya sayangkan dengan pihak perusahaan yang sampai hari ini tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Heriyanto S.H.,C.L.A, yang merupakan kuasa hukum dari Heri mengatakan, bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan salah seorang pihak perusahaan bernama Idris, bahwa dirinya mengakui hal itu dan sudah mengetahui persolan itu dan untuk sementara diarahkan kepada KTT perusahaan untuk menindaklanjutinya keluhan itu.
Dia juga mengungkapkan, dirinya sudah mengirim surat somasi kepada PT Alam Semesta Sukses Batubara (ASSB), terkait dengan persoalan dugaan perusakan lahan kebun karet dan pencemaran limbah di lahan seluas lebih kurang 3 Hektar miliki kliennya ini.
“Somasi pertama sudah saya kirimkan dan somasi ini sudah berjalan beberapa bulan lalu dan sampai saat belum ada tanggapn dari pihak perusahaan, bahkan Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar sudah saya laporkan terkait hal ini,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa surat Somasi yang diberikan tujuannya langsung kepada Direktur Utama PT ASSB. Kemudian, pengerusakan ini terjadi di lokasi pinggir lahan kebun karet M. Heri dengan menumpuk tanah galian tambang atau Disposal dan dengan menggunakan alat berat tanpa sepengetahuan atau izin dari M. Heri sebagai pemilik tanah, sejak Tahun 2022 lalu.
Perlu diketahui bahwa ditanah atau lahan kebun karet terus ditempati oleh M. Heri dan dilakukan aktivitas menyadap karet di lahan tersebut pada setiap hari dan dalam lahan kebun karet lebih kurang seluas 3 Hektar tersebut terdapat batang karet sebanyak 1400 batang. Lebih kurang seluas lebih kurang lebar 2 meter dan panjang 180 meter dirusak oleh pihak PT ASSB, dengan total batang karet sebanyak 400 batang.
“ Disini kami menilai bahwa PT ASSB telah melakukan perbuatan melawan hokum, terkait dengan Perusakan dan pencemarnan limbah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Tim)