JURNALISHUKUM.COM, Batanghari – Pengerjaan Embung Air di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang hari yang bersumberkan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten yang disalurkan melalui Dinas Pertanian dengan pengerjaan secara Swakelola diduga dipihak ketigakan oleh Kelompok Tani (KT) Payo Bento.
Perlu diketahui sebelumnya, pekerjaan Swakelola adalah cara memperoleh
barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,Ormas, atau Kelompok Masyarakat.
Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak
dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki
pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/
pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Namun hal demikian sangat disayangkan, dimana salah satu pekerjaan jasa yang sudah dipercayai oleh dinas pertanian kepada pihak pengelolah dari KT Payo Bento yang menggunakan APBD senilai Rp 220 juta terhadap pembuatan Embung Air diduga melanggar aturan/etika tanggung jawab pekerjaan.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu warga sekaligus petani setempat, jika pengerjaan yang di kerjakan oleh KT Payo Bento yang di ketua’i oleh Legar sudah dilaksanakan tanpa tahapan perencanaan lagi dan tanpa dilakukannya Musyawarah bersama terlebih dahulu baik antar sesama Kelompok tani maupun dengan Pemerintah Desa.
“Pekerjaan itu tanpa ada kata sepakat dan mupakat lagi, kami kelompok tani sama sekali tidak dilibat atau diikut sertakan terlebih dahulu oleh Legar ketua Kelompok Tani, padahal itu merupakan pekerjaan Swakelolah yang semestinya dikerjakan dan disepakati terlebih dahulu dan wajib diawasi oleh pemerintah Desa sejak sebelum dilakukan pekerjaannya,” kata salah satu kelompok tani yang tak ingin disebut namanya.
Dilanjutnya, ia juga menjelaskan jika pada saat pembuatan Embung itu diberikan oleh pihak Dinas Pertanian, lokasi pengerjaan sudah sepakat dari sebelum pengerjaan ditetapkan, namun tanpa koordinasi lagi, tiba-tiba saja Legar ketua KT Payo Bento memindahkan lokasi pembangunan Embung secara sendiri.
“Awalnya pembuatan Embung itu bukan ditempat saat ini mereka kerjakan, tapi sudah ditentukan oleh pemerintah Desa dengan pihak anghota kelompok tani, namun karena si Legar ini kabarnya ada bermesalah dengan pemilik ladang yang tak jauh dari lokasi pembuatan Embung sebenarnya, sehingga si Legar inisiatif dengan sendiri memindahkan titk lokasi pembuatan Embung, dan itu tidak ada koordinasi juga dengan Kades kabarnya,” ujarnya dengan sedikit rasa kesal.
“Selanjutnya itukan pekerjaan Swakelolah, dan setahu kami yang namanya Swakelolah itu harus diduduki secara bersama dulu guna menentukan siapa-siapa yang akan terlibat dalam pelaku pekerja pembamgunan itu. Misalnya dalam pelaksanaan lelang tukang yang merupakan dari bagian anggota tani, nah kalau Embung ini memang pengerjaannya pakai alat berat, berarti antar kelompok tani harus sepakatkan secara musyawarah, alat berat mana yang akan di sewa, tapi pada kenyataannya si Legar bukannya melakukan Musyawarah dulu, tapi dia langsung mengatakan jika yang mengerjakan itu sudah ada orang dari Jambi yang direkomendasikan oleh pihak Dinas Pertanian, karena menurut kata si Legar, orang dari jambi yang juga punya CV sendiri itu adalah timnya Bupati Batang Hari, jadi dinas meminta kepada Legar agar dikerjakan oleh orang dari Jambi atas nama Rifki dan tetap mengatas namakan swakelola Kelompok Tani” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kembang Tanjung Neti, saat dikomfirmasi, ia mengatakan tidak pernah ikut campur dan tidak ada diminta ikut sertakan dalam pelaksanaan dalam hal sebagai kepengawasan dari Pemerintah Desa.
“Saya tidak paham dan tidak mau tahu lagi masalah adanya pekerjaan embung yang dikerjakan kelompok tani, karena saya tidak mau terbawa-bawa lagi jika ada permesalahan, apa lagi ada yangenyampaikan pekerjaan Swakelola dikerjakan oleh orang dari jambi. Dan memang kemarin Legar pernah datang k Kantor Desa bersama pengurus dari dinas katanya, terus yang saya lihat lagi kejanggalannya, pada struktur pekerjaan itu yang ditulis namanya lain, yang nyata dilapangan yang kerjapun lain orang ya,” singjatnya.
Ditempat yang berbeda pula, selaku Dinas Pertanian, Afrizal Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian saat dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, tidak dibenarkan jika pekerjaan Swakelolah itu dikerjan oleh pihak Ketiga.
“Tidak ada aturannya Swakelolah dipihak ketigakan, jika ada berarti Kelompok Tani akan bermesalah, dan kami dari Dinas tidak akan menanggung resikonya, jika terbukti menyalahkan aturan, bisa saja pekerjaan itu dibatalkan karena melanggar Etika dalam pekerjaan. Pastinya kami akan tindak hal itu,” demikian Afrizal Kabid Sapras.
Jurnalis Hukum :Prisal Herpani
Penanggung Jawab : Heriyanto,SH.,C.L.A