https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Infrastruktur

Senin, 25 November 2024 - 20:40 WIB

Proyek Miliaran RS-SIM Nagan Raya Abaikan Keselamatan K3-APD 

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  –Diduga lemahnya pengawasan terhadap lanjutan gedung rawat inap RSU SIM ,yang perencanaan oleh CV LAMSINAR BAHAGIA pelaksanaan CV ILHAM REZEKI MANDIRI dengan jumlah anggaran RP 11.266 874.000.

Pengawas CV RAPIDO MEUGAH KARYA dilapangan membuat pekerjaan tidak di lengkapi K3 APD baik itu di sengaja kan atau tidak atau memang sengaja di abaikan oleh rekanan /konsultan pengawas / dan PPTK untuk mengelabui mayarakat banyak, hal seperti ini sering terjadi, yang mana tidak bisa terkontrol, bisa jadi pembiaran.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja.

Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan, Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

BACA JUGA  Ternyata di RSUD Hamba Muara Bulian Banyak Gedung Terbengkalai, Negara di Rugikan

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan tidak bisa terkontrol, bisa jadi pembiaran.

Dimohon kepada pihak Rekanan tidak meremehkan APD ( K3 ) Kewajiban setiap Perusahaan, Keselamatan para pekerja yang Utamakan. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Rumah Warga Desa Tenam Batanghari Retak Akibat Bangunan Terowongan dan Jalan Batubara

Infrastruktur

BPK Perwakilan Jambi Akan Turun, Warga : Periksa Infrastruktur di Mersam Pak

Infrastruktur

Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kampung Kosambi Disorot

Infrastruktur

Nah..!!! Dinkes Batanghari Bungkam Soal Isu Bangunan Puskesmas Tenam

Infrastruktur

Hebat..!!!Belum Di Kembalikan Temuan, CV Frento Dapat Pekerjaan Lagi di Batang Hari

Infrastruktur

Konsultan Pengawas Bangunan Islamic Center Batang Hari, Diduga Pinjam Perusahaan

Ekonomi

Nah..!!! Pembangunan Jembatan di Desa Mersam Batanghari Kembali Disoal

Hukrim

Mantan Anggota DPRD Batanghari Kecam Perencanaan Pembangunan Sirkuit
error: Content is protected !!