JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA –Diduga lemahnya pengawasan terhadap lanjutan gedung rawat inap RSU SIM ,yang perencanaan oleh CV LAMSINAR BAHAGIA pelaksanaan CV ILHAM REZEKI MANDIRI dengan jumlah anggaran RP 11.266 874.000.
Pengawas CV RAPIDO MEUGAH KARYA dilapangan membuat pekerjaan tidak di lengkapi K3 APD baik itu di sengaja kan atau tidak atau memang sengaja di abaikan oleh rekanan /konsultan pengawas / dan PPTK untuk mengelabui mayarakat banyak, hal seperti ini sering terjadi, yang mana tidak bisa terkontrol, bisa jadi pembiaran.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja.
Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan, Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan tidak bisa terkontrol, bisa jadi pembiaran.
Dimohon kepada pihak Rekanan tidak meremehkan APD ( K3 ) Kewajiban setiap Perusahaan, Keselamatan para pekerja yang Utamakan. (Zahari)