https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:31 WIB

Polresta Jambi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkoba

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi amankan pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Yuda Mardian (35). Pelaku penyalahgunaan narjoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi ini berada di Jalan Tp Sriwijaya Lorong Serumpun, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Kamis 15 Juni 2023 kemarin.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama kepada media partner Lihat Jambi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu.

Dimana, narkoba jenis sabu itu ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu itu milik seseorang berinisial IL,” ujarnya.

Niko menyampaikan narkoba jenis sabu ini dijual kembali oleh pelaku. Keduanya ini membuat perjanjian, jika narkoba jenis sabu ini habis terjual pelaku harus menyetor uang Rp 3 juta kepada IL.

Kemudian, Pelaku menyetorkan uang Rp 3 juta, sebagai ganti narkoba jenis sabu yang telah diserahkan IL kepada pelaku dan pelaku pun menyanggupinya.

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, tiga plastik klip bening kosong ukuran kecil dan satu alat hisap sabu (bong),” tandasnya. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

Hukrim

Viral Video Seorang Pemuda Dikeroyok di Hotel Haris Mulya Kuala Tungkal Tanjab Barat

Hukrim

Polres Teluk Bintuni kerahkan 264 Personel dalam pengamanan rapat terbuka Pilkada 2024

Hukrim

Nah…!!!Kacabjari Batanghari dan Tim Berhasil Tangkap Mantan Kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV

Hukrim

Ddiuga, ASN Puskesmas Talang Banjar Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Yunsak El Halcon Pakai Rompi Tahanan Pink dari Kejati Jambi

Hukrim

Seorang Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Meninggal Dunia Bukan Karena Arus Listrik, Tapi di Bunuh Oleh Dua Orang Kakak Kelasnya

Hukrim

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik
error: Content is protected !!