https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 1 Agustus 2024 - 20:06 WIB

Polres Batanghari Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Hutan 

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sudah berbagai macam bentuk himbauan keras oleh Sat reskrim Polres Batanghari khususnya oleh Unit Tipiter terkait Tindak Pidana, Setiap orang dilarang membakar hutan atau orang perorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Melalui Press Release Sat reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Waka Polres Batanghari Kompol.M Rhido yang didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Fauzan Azim, S.H, Kasi Humas IPTU Simbang, Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting beserta para Wartawan Media Online dan Cetak Kabupaten Batanghari.

Dijelaskan oleh Wakapolres Batanghari Kompol.M Ridho dalam Press Release, telah diamankan satu (1) orang terduga pelaku inisial RM Umur 38 Tahun pada hari Selasa 16 Juli 2024 berkisar pada pukul 10.00 WIB di warga RT 56 Jalan Pattimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Selanjutnya juga dijelaskan secara detail kronologis saat kejadian perkara tersebut, pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pada pukul 12.00 WIB pada saat Tim Unit Tipidter dibawah pimpinan IPDA Ferdinan Ginting sedang melakukan patroli di area kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.

Dan selanjutnya petugas menemukan adanya lahan yang terbakar, kemudian berjarak lebih kurang dua puluh (20) Meter dari lokasi yang terbakar tersebut melihat adanya sebuah pondok serta langsung mendatangi pondok tersebut dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama RM (38) petugas langsung menanyakan kepada RM terkait keberadaan dirinya di lokasi.

BACA JUGA  Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Kemudian dijawab oleh RM dirinya lah yang melakukan pembakaran lahan tersebut dan lahan yang terbakar ditanami tanaman kelapa sawit.

Atas kejadian tersebut Terduga Pelaku RM dari pengakuannya langsung diamankan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batanghari berikut barang bukti satu buah mesin senso alat potong kayu, satu buah cangkul, satu buah korek api, bibit pohon sawit, kayu potongan yang terbakar dan potongan bambu.

Untuk sementara Sanksi dengan Denda yang disangkakan UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat 3 dengan Ancaman 15 Tahun Penjara dengan Denda Rp5 Miliar. (*) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung RI Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk

Hukrim

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Pasca Kasus Kematian Sifa,? Begini Kata Kasatreskrim Polres Batanghari Pada Media

Hukrim

Nah…!!!Gerbong mutasi Polri di jajaran Polda Jambi Kembali Bergulir

Hukrim

Polsek Mersam Tangkap Seorang Pemuda Yang Resahkan Warga

Hukrim

Seorang Pria di Batanghari Nyaris Tewas, Dugaan Coba Bunuh Diri

Hukrim

Dugaan Kasus Mafia Tanah Dan Pemalsuan Sporadik Di Laporkan Ke Polda Jambi

Hukrim

BreakingNews…!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati
error: Content is protected !!