JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT –Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 semakin dekat. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mengungkapkan bahwa hingga Jumat (8/11/2024), mereka belum menerima surat keterangan status bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari salah satu calon wakil bupati, Dr. Alimudin Baedu. Dr. Alimudin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan bahwa KPU tidak menetapkan batas waktu minimal untuk penyerahan surat tersebut.
Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait aturan tambahan jika dibutuhkan.
“Ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI. Namun, kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN itu ada pada instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkap Makmur saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni.
Makmur menekankan bahwa KPU hanya berperan memastikan kelengkapan seluruh dokumen persyaratan calon sebelum tahap pendaftaran dan penetapan berlangsung.
Sementara, wewenang memproses dan mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN berada di instansi terkait, dalam hal ini BKN.
Meski demikian, KPU Teluk Bintuni berharap agar Dr. Alimudin segera menyelesaikan surat statusnya sebagai bukan ASN. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai aturan dan tanpa kendala hingga hari pemungutan suara.
Lebih lanjut, Makmur mengatakan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi hal ini dengan divisi teknis terkait guna memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar.
Ia juga menegaskan bahwa surat keterangan status bukan ASN tersebut wajib dilengkapi sebelum pemungutan dan penghitungan suara berlangsung, dengan bukti tanda terima dari BKN.
KPU Teluk Bintuni berharap seluruh persyaratan calon dapat dipenuhi tepat waktu, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala administratif yang mengganggu proses demokrasi di Teluk Bintuni. (Amiruddin)