https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Jumat, 8 November 2024 - 20:16 WIB

Pilkada 2024: KPU Masih Menunggu Surat Pemberhentian ASN dari Calon Wakil Bupati Dr. Alimudin Baedu

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT  –Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 semakin dekat. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mengungkapkan bahwa hingga Jumat (8/11/2024), mereka belum menerima surat keterangan status bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari salah satu calon wakil bupati, Dr. Alimudin Baedu. Dr. Alimudin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan bahwa KPU tidak menetapkan batas waktu minimal untuk penyerahan surat tersebut.

Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait aturan tambahan jika dibutuhkan.

“Ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI. Namun, kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN itu ada pada instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkap Makmur saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni.

Makmur menekankan bahwa KPU hanya berperan memastikan kelengkapan seluruh dokumen persyaratan calon sebelum tahap pendaftaran dan penetapan berlangsung.

Sementara, wewenang memproses dan mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN berada di instansi terkait, dalam hal ini BKN.

Meski demikian, KPU Teluk Bintuni berharap agar Dr. Alimudin segera menyelesaikan surat statusnya sebagai bukan ASN. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai aturan dan tanpa kendala hingga hari pemungutan suara.

Lebih lanjut, Makmur mengatakan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi hal ini dengan divisi teknis terkait guna memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar.

Ia juga menegaskan bahwa surat keterangan status bukan ASN tersebut wajib dilengkapi sebelum pemungutan dan penghitungan suara berlangsung, dengan bukti tanda terima dari BKN.

BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Menahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan

KPU Teluk Bintuni berharap seluruh persyaratan calon dapat dipenuhi tepat waktu, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala administratif yang mengganggu proses demokrasi di Teluk Bintuni. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Politik

KPU Batang Hari Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024

Politik

KPU Teluk Bintuni Tetapkan DPS 54.347 Pemilih Pilkada 2024

Politik

Lagi, Pertemuan Oknum Bawaslu Dengan Peserta Pemilu Tidak Ada Kaitannya Dengan Kantor

Politik

BPC HIPMI Teluk Bintuni Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum 2024-2027

Politik

IKLAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2024

Politik

Ketua Tim Pemenangan Yo Join Menyampaikan Aspirasi Poin Penting Kepada Bawaslu Teluk Bintuni

Politik

Naupal Al-Rasyid, S.H.,M.H: Praktek Korupsi Dan Politik Uang di Pilkada

Politik

Syukuran Pelantikan Yasman Yasir sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024-2029
error: Content is protected !!