JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sungguh bejat dan tidak bermoral, mungkin kata – kata inilah yang pantas di sematkan untuk orang tua beranisial ‘ MS’ warga kecamatan Muarabulian kabupaten Batanghari. Bagaimana tidak, orang tua yang seharusnya menjaga dan mendidik anak, namun melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli anaknya sendiri semenjak masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar, bahkan perbuatan tersebut terulang hingga korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama.
IPDA Sianturi, Kanit PPA Polres Batanghari saat di kofirmasi diruang kerjanya membenarkan, bahwa sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.
“Ya, pelaku kita tangkap saat sedang berada di jalan di wilayah kecamatan Muarabulian, pelaku langsung kita bawa ke Polres Batanghari untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Dia juga mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya semenjak korban duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
“Dan korban saat ini sudah duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menegah Pertama, dan perbuatan pelaku terungkap saat korban mengadukan hal ini ke Polres Batanghari,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, saat ini korban sedang di dampingi dan korban sudah membaik, karena ada pendampingan juga, dan saat ini pelaku di jerat dengan undang – undangan perlindungan anak, dan akan di penjara 9 tahun penjara.
Sementara Pelaku MS mengatakan, jika perbuatannya di lakukan karena beliau mabuk dan waktu itu ketika dia menanyakan istrinya kepada anaknya, anaknya menjawab pada waktu itu, bahwa ibu nya lagi ke pasar.
“Dengan mendengar hal itu, saya langsung memeluk anak saya di kamar dan langsung meraba tubuhnya dan mengajak untuk berhubungan badan,” cerita pelaku saat melakukan pencabulan.
Sementara itu, korban mengaku sudah tidak terhitung lagi melakukan aksi bejat tersebut dan pelaku juga mengaku sudah memberikan Handphone untuk korban.
“Sekali saya cabuli pak, kemudian dia meminta belikan HP dan saya belikan pak,” tandasnya. (*)