https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:58 WIB

MN, Warga Mersam di Bekuk Satres Narkoba Polres Batanghari 

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batanghari kembali berhasil membekuk 1(satu) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku Narkoba yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari tersebut adalah MN (41) yang beralamat di Desa Pematang Gadung Kec. Mersam Kabupaten Batanghari.

MN (41) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket kecil yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu berat bruto 1,70 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yg didalamnya berisikan Sabu, 1 (satu) buah pipet sedot, 2 (dua) buah korek api mancis warna biru dan oren , 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (29/07/2024) bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di daerah Kecamatan Muara Bulian, Kemudian pada hari hari selasa tgl 30 Juli 2024 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batanghari mendatangi TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama MN yang diduga terlibat kasus peredaran Narkoba jenis Sabu yang disaksikan oleh Apriadi.

Saat penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket kecil yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu berat Bruto 1,70 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yg didalamnya berisikan Sabu, 1 (satu) buah pipet sedot, 2 (dua) buah korek api mancis warna biru dan oren , 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam.

Atas kejadian tersebut terlapor atau pelaku berikut barang bukti di amankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (tahun) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Oki Wicaksono SH. (*) 

BACA JUGA  Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Narkotika Berinisial WI 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Diduga, Illegal Drilling di Desa Jebak Muaratembesi Batanghari Memakan Korban Dan Terbakar

Hukrim

Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari

Hukrim

Sumber Dana Bangunan Peningkatan Sanitasi Pemukiman Di Desa Jangga Baru Batanghari Di Pertanyakan

Hukrim

LSM Tumpas Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Kejati Jambi
Foto : Video CCTV Penganiayaan Kakek di Batanghari.

Hukrim

Usai Sholat Subuh, Kakek Di Batanghari Diduga di Aniaya Pemuda

Hukrim

Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni Telah Memeriksa 5 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan

Hukrim

Hari Ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo Datang ke Polda Metro Jaya
error: Content is protected !!