https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:58 WIB

MN, Warga Mersam di Bekuk Satres Narkoba Polres Batanghari 

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batanghari kembali berhasil membekuk 1(satu) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku Narkoba yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari tersebut adalah MN (41) yang beralamat di Desa Pematang Gadung Kec. Mersam Kabupaten Batanghari.

MN (41) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket kecil yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu berat bruto 1,70 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yg didalamnya berisikan Sabu, 1 (satu) buah pipet sedot, 2 (dua) buah korek api mancis warna biru dan oren , 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (29/07/2024) bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di daerah Kecamatan Muara Bulian, Kemudian pada hari hari selasa tgl 30 Juli 2024 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batanghari mendatangi TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama MN yang diduga terlibat kasus peredaran Narkoba jenis Sabu yang disaksikan oleh Apriadi.

Saat penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket kecil yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu berat Bruto 1,70 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yg didalamnya berisikan Sabu, 1 (satu) buah pipet sedot, 2 (dua) buah korek api mancis warna biru dan oren , 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam.

Atas kejadian tersebut terlapor atau pelaku berikut barang bukti di amankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (tahun) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Oki Wicaksono SH. (*) 

BACA JUGA  Politisi Gerindra Aceh Singkil Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Komputer Di Dinas PdK Batanghari Jadi Sorotan

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pemuda Nekat Aniaya Anak di Bawah Umur

Hukrim

Nah..!!! Sulfianto Alias Menjadi Korban Pengeroyokan Oleh Sekelompok Orang di Kalitubi

Hukrim

Nah..!!! Pelaku Penembakan di Mersam Batanghari Berhasil Di Tangkap Polisi

Hukrim

Bupati Tanjab Barat Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Tungkal Ilir 

Cerita Rakyat

Isu Dugaan Illegal Drilling di Hutan Senami Batanghari Kian Menghebohkan, Kemana Aparat

Hukrim

Nah..!!! Suami di Batanghari Bakar Istri Karena Kesal Akibat Istri Tolak Hubungan Badan

Hukrim

Kapolres Batanghari Di Mutasi, Selamat Datang AKBP Singgih Hermawan
error: Content is protected !!