https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:48 WIB

Sempat Kejar-Kejaran, Pencuri Handphone dan Perhiasan Ditangkap Polsek Belinyu Bangka

JURNALISHUKUM.COM, BANGKABELITUNG — Gen (22) warga Kota Pangkalpinang dan Fd (41) warga Kecamatan Belinyu ditangkap unit reskrim Polsek Belinyu, Selasa (27/08) pagi, di Mantung Kecamatan Belinyu. Keduanya diringkus karena diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian Handphone dan perhiasan emas di Kecamatan Belinyu.

Penangkapan keduanya cukup dramatis, pasalnya Polisi sempat kejar-kejaran dengan kedua terduga pelaku.

Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim IPDA Mario Tambunan mengungkapkan, salah satu tersangka merupakan residivis. Kata Mario, keduanya melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan situasi rumah yang sedang tidak ada penghuni.

” Iya ada kita amankan 2 orang pelaku pencurian Handphone dan perhiasan emas Total TKP ada 4 TKP di Belinyu semua. Jadi mereka ngemanfaatin rumah yang penghuninya sedang tidak ada di rumah. Satu orang residivis atas nama Gen,” kata Mario, Rabu (28/08) malam.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan satu hari setelah menerima laporan pada hari Selasa. Jadi kurang lebih 24 jam, Polisi sukses mengungkap kasus pencurian itu meski sempat kejar-kejaran dengan terduga pelaku.

” Waktu mau kita amankan, pelaku sempat mau melarikan diri. Kita kejar, dan akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat diamankan dan diintrogasi, terduga pelakupun mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian. Polisi pun mengamankan barang bukti seperti Handphone dan tas dari tangan terduga pelaku.

Keduanya pun kini sudah diamankan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara paling lama.

Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama seizin Kapolres Bangka saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.

” Iya benar, pelaku sudah diamankan,” kata Singgih lewat telepon, Rabu malam. (Redi Sofian)

BACA JUGA  Dua Perusahaan Tambang Batubara Di Tebo Digugat

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ini Babak Baru Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukemia Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukrim

Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Nah…!!!Dapat Diversi, Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Hukrim

Pelaku Bacok Leher Korban Sampai Putus di Bungo Karena Sakit Hati Dan Sering Di sindir 

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Kinali Dan Polres Pasaman Barat Membekuk 4 Pria Sedang Asyik Pesta Sabu

Hukrim

Nasabah Waspada Kolektor Finance Memaksa Penarikan Menyalahi Prosedur

Hukrim

MN, Warga Mersam di Bekuk Satres Narkoba Polres Batanghari 

Hukrim

Maling Motor Bersenjata Dihajar Massa Usai Tembakkan Pakai Senjata Api
error: Content is protected !!