https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:48 WIB

Sempat Kejar-Kejaran, Pencuri Handphone dan Perhiasan Ditangkap Polsek Belinyu Bangka

JURNALISHUKUM.COM, BANGKABELITUNG — Gen (22) warga Kota Pangkalpinang dan Fd (41) warga Kecamatan Belinyu ditangkap unit reskrim Polsek Belinyu, Selasa (27/08) pagi, di Mantung Kecamatan Belinyu. Keduanya diringkus karena diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian Handphone dan perhiasan emas di Kecamatan Belinyu.

Penangkapan keduanya cukup dramatis, pasalnya Polisi sempat kejar-kejaran dengan kedua terduga pelaku.

Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim IPDA Mario Tambunan mengungkapkan, salah satu tersangka merupakan residivis. Kata Mario, keduanya melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan situasi rumah yang sedang tidak ada penghuni.

” Iya ada kita amankan 2 orang pelaku pencurian Handphone dan perhiasan emas Total TKP ada 4 TKP di Belinyu semua. Jadi mereka ngemanfaatin rumah yang penghuninya sedang tidak ada di rumah. Satu orang residivis atas nama Gen,” kata Mario, Rabu (28/08) malam.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan satu hari setelah menerima laporan pada hari Selasa. Jadi kurang lebih 24 jam, Polisi sukses mengungkap kasus pencurian itu meski sempat kejar-kejaran dengan terduga pelaku.

” Waktu mau kita amankan, pelaku sempat mau melarikan diri. Kita kejar, dan akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat diamankan dan diintrogasi, terduga pelakupun mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian. Polisi pun mengamankan barang bukti seperti Handphone dan tas dari tangan terduga pelaku.

Keduanya pun kini sudah diamankan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara paling lama.

Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama seizin Kapolres Bangka saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.

” Iya benar, pelaku sudah diamankan,” kata Singgih lewat telepon, Rabu malam. (Redi Sofian)

BACA JUGA  Diduga Beri Kesaksian Palsu Di PN Tanjabtim, Thawaf Aly Lapor Polisi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Novumnya Di Tolak JPU 

Hukrim

Dua Orang Tersangka Pembunuh SAD di Batanghari Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukrim

Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Hukrim

Nah..!!! Kepergok Mencuri Sawit di Mersam Batanghari, Pelaku Bacok Pemilik Kebun

Hukrim

Tiga Pelaku Pungli Sopir Angkutan Batubara Di Jambi Ditangkap Polisi

Hukrim

Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar, Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Hukrim

Kejagung RI Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk

Hukrim

Seorang IRT di Tebo Di Bunuh Suami Sendiri, Begini Ceritanya,?
error: Content is protected !!