https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Jurnalis Hukum

Rabu, 9 Agustus 2023 - 06:29 WIB

M. Rizal Fadillah : Rocky Gerung Tidak Melanggar Hukum

JURNALISHUKUM.COM, BANDUNG – M Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan mengatakan, bahwa ceramah pada acara buruh di Bekasi yang kemudian dikenal publik dengan “bajingan tolol” dan “bajingan pengecut” ternyata menimbulkan reaksi.

Bahkan, Rocky Gerung dilaporkan ke Polisi. Pro dan kontra muncul meski ruang politik sebenarnya lebih besar daripada tanah hukum.

Status quo versus oposisi. Rocky memang “cadas” dan “keren” dalam menggerung. Refly Harun pun ikut ikutan dikaitkan. Ah ada ada saja.

Di negeri yang sedang sakit memang “segala kerasa”. Orang senyum dianggap mengejek, berdehem dinilai melecehkan, batuk dipandang sebagai marah-marah.

Nah, diusap untuk diobati dijawab dengan jeritan kesakitan. Dikira menganiaya. Di negeri sakit semua jadi serba salah. Mengajar kebaikan pun bisa dipersekusi.

Rocky Gerung dengan “bajingan tolol” dan “bajingan pengecut” nya tidaklah dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Persoalan maksimal hanya etika semata, itupun harus dibaca dalam konteks kritik terhadap “kebijakan” Presiden Jokowi yang dinilai telah “menjual” kedaulatan negara Republik Indonesia kepada Republik Rakyat China ( RRC).

Delik penghinaan kepada Presiden yang dilaporkan telah ditolak Mabes Polri. Ini dikarenakan kualifikasinya adalah delik aduan (klacht delict) yang kecil kemungkinan Presiden Jokowi menjadi pelapor.

Pemaksaan penggeseran delik pun dilakukan dengan menarik UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 dan atau 15. Soal penyebaran berita bohong. Bareskrim menarik 13 laporan dan pengaduan di berbagai wilayah kepolisian ke Mabes Polri.

Mungkin yang dimaksud “kabar bohong” itu adalah kalimat “ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia tidak memikirkan nasib kita Itu bajingan yang tolol.

BACA JUGA  Martin Lukas Simanjuntak : Save Advokat, Sehubungan Kamaruddin Simajuntak di Tetapkan Tersangka Dugaan Sebar Berita Hoax

Adakah kalimat tersebut melanggar hukum dan memenuhi rumusan Pasal 14 atau 15 UU No 1 tahun 1946 ? Tentu tidak.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 itu memiliki 3 unsur yang mesti dipenuhi seluruhnya, yaitu : (i) menyiarkan atau menyebarkan (ii) berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi (iii) keonaran.

Bahwa Jokowi ke China dan menawarkan IKN adalah fakta. Soal mondar mandir koalisi itu bisa fakta bisa opini atau persepsi tetapi tidak ada “bohong”.

Ungkapan mempertahankan legacy hingga soal nasib, seluruhnya opini atau persepsi sehingga tidak ada fakta. Sedangkan dalam aspek hukum soal “bohong” itu harus ada fakta “benar” dahulu.

Nah fakta “benar” itu tidak ada atau tidak terbukti sehingga sampai kapanpun tidak akan ada “bohong”.

Ucapan Rocky gerung tidak melawan fakta “benar”. Hanya pendapat, persepsi atau opini. Dan untuk ini semestinya ia tidak bisa diadili.

Demikian juga dengan “menimbulkan keonaran” atau “onrust verwekken”.

Hingga kini tidak ada batasan yang jelas menurut peraturan perundang-undangan. Dalam hukum pidana tanpa kejelasan batasan tentu tidak dapat dipidana. Jika tafsir menjadi bebas maka di samping melanggar asas keadilan juga membuka peluang bagi adanya “rekayasa keonaran”.

Apa yang diungkapkan Rocky Gerung dalam acara buruh di bekasi tidak memiliki dasar untuk dilaporkan ke pihak Kepolisian. Jika dilaporkan pun tidak layak diproses. Dan jika diproses juga tidak memenuhi unsur delik apapun. Yang terdekat adalah soal penghinaan dan hal itu sudah jauh-jauh ditepis. Jokowi tidak merasa terhina.

Kini masalah itu sebenarnya bukan pada hukum tetapi politik. Artinya, kriminalisasi untuk kepentingan politik. Penguasa lawan rakyat atau pemerintah lawan pengkritik.

BACA JUGA  Kasat Reskrim Polres Batanghari Imbau Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!!Pemohon Uji Penetapan Advokat sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Jurnalis Hukum

Kejari Batang Hari Kembali Lakukan Penyuluhan Hukum di SMKN 5

Jurnalis Hukum

Nah…!!! Ini Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK

Jurnalis Hukum

Heboh…!!!Polisi Terobos Masuk Masjid Raya Sumbar Tanpa Buka Sepatu, Kapolda Angkat Bicara!

Cerita Rakyat

Siapakah Hamza Bendelladj alias Si Hacker,? Simak Kisahnya

Jurnalis Hukum

Jaga Kekompakan, PD IWO Batang Hari Buka Bersama

Jurnalis Hukum

Warga Do’akan IWO Batang Hari Semakin Eksis

Jurnalis Hukum

Jacob Ereste : Pembangunan Berkelanjutan Harus Searah Dengan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
error: Content is protected !!