https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Jurnalis Hukum

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:45 WIB

Nah..!!! Bantuan Hukum Gratis Dari DPC Peradi Jambi di Kota Jambi Sudah Hadir

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Bantuan Hukum Gratis Gerai Mal Pelayanan Publik hadir di Kota Jambi. Bantuan hukum gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat Kota Jambi yang tidak mampu.

Bantuan Hukum Gratis Gerai Mal Pelayanan Publik ini juga disebut BANG GEMPA Kota Jambi. Dimana, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha pun meresmikannya, Selasa (25/10) lalu.

Ini disebutkan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bahwa merupakan, inovasi aksi perubahan.

“Untuk divisi bantuan hukum gratis, kita ketahui banyak, di antara masyarakat yang hak-haknya secara hukum itu terabaikan,” kata Fasha.

“Kadang pemerintah tidak mengetahui kalau ada permasalahan hukum. Di sini pemerintah juga memfasilitasi di Gedung MPP ini,” terangnya.

Inovasi ini kata Fasha bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jambi untuk membantu permasalahan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Lanjut Fasha, jadi siapa pun masyarakat bisa menggunakan layanan bantuan hukum gratis ini.

Seperti dicontohkan Fasha, yakni persengketaan soal tanah, pidana umum, perdata dan lainnya, masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara gratis.

Fasha juga mengimbau kepada petugas di Gedung MPP Kota Jambi, jika ada kaitan dengan restoratif justice dan sebagainya, maka akan dibantu juga.

“Dari konsultasi sampai peradilan agar dibantu, vonis dan di tingkat kasasi. Bahkan upaya hukum terakhir juga gratis,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Alwajon menyebutkan, inovasi BANG GEMPA ini juga sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Di mana telah mengamanatkan bahwa, negara menjami perlindungan hukum bagi warga negara,” kata dia lagi.

Termasuk disebutkan dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Dengan hadirnya para lurah dan Forum RT yang hadir, dapat memberi tahu informasi bantuan hukum gratis ini ke masyarakat,” tutupnya. (*)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : Jambi Independent

BACA JUGA  Begini Filsafat Hukum dan Jenis Filsafat Hukum Menurut Extrix Mangkepriyanto 

Share :

Baca Juga

Jurnalis Hukum

Heboh…!!!Polisi Terobos Masuk Masjid Raya Sumbar Tanpa Buka Sepatu, Kapolda Angkat Bicara!

Jurnalis Hukum

Begini Filsafat Hukum dan Jenis Filsafat Hukum Menurut Extrix Mangkepriyanto 

Jurnalis Hukum

Jacob Ereste : Pembangunan Berkelanjutan Harus Searah Dengan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Jurnalis Hukum

NAUPAL AL RASYID : Ucapan Rocky Gerung Mencemari Nama Baik Pribadi 

Hukrim

Berantas Narkoba di Tebo : Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Imbau Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Jurnalis Hukum

Pemberian Pangkat Kehormatan (Hor) Pada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ini Tulisan Pakar Hukum

Jurnalis Hukum

Nah…!!! Ini Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK
error: Content is protected !!