JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Bantuan Hukum Gratis Gerai Mal Pelayanan Publik hadir di Kota Jambi. Bantuan hukum gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat Kota Jambi yang tidak mampu.
Bantuan Hukum Gratis Gerai Mal Pelayanan Publik ini juga disebut BANG GEMPA Kota Jambi. Dimana, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha pun meresmikannya, Selasa (25/10) lalu.
Ini disebutkan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bahwa merupakan, inovasi aksi perubahan.
“Untuk divisi bantuan hukum gratis, kita ketahui banyak, di antara masyarakat yang hak-haknya secara hukum itu terabaikan,” kata Fasha.
“Kadang pemerintah tidak mengetahui kalau ada permasalahan hukum. Di sini pemerintah juga memfasilitasi di Gedung MPP ini,” terangnya.
Inovasi ini kata Fasha bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jambi untuk membantu permasalahan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Lanjut Fasha, jadi siapa pun masyarakat bisa menggunakan layanan bantuan hukum gratis ini.
Seperti dicontohkan Fasha, yakni persengketaan soal tanah, pidana umum, perdata dan lainnya, masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara gratis.
Fasha juga mengimbau kepada petugas di Gedung MPP Kota Jambi, jika ada kaitan dengan restoratif justice dan sebagainya, maka akan dibantu juga.
“Dari konsultasi sampai peradilan agar dibantu, vonis dan di tingkat kasasi. Bahkan upaya hukum terakhir juga gratis,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Alwajon menyebutkan, inovasi BANG GEMPA ini juga sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Di mana telah mengamanatkan bahwa, negara menjami perlindungan hukum bagi warga negara,” kata dia lagi.
Termasuk disebutkan dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Dengan hadirnya para lurah dan Forum RT yang hadir, dapat memberi tahu informasi bantuan hukum gratis ini ke masyarakat,” tutupnya. (*)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : Jambi Independent