https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Jurnalis Hukum / Uncategorized

Jumat, 21 Juli 2023 - 10:39 WIB

Pengembalian Dana Hasil Korupsi Bisa Tidak Menghapuskan Pemidanaannya? Begini Penjelasannya

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Pengembalian uang sejumlah Rp.27 Milyar yang dilakukan oleh Advokat Maqdir Ismail diduga berasal dari salah satu pihak yang terkait dalam kasus korupsi BTS Jhonny G Plate dkk. menimbulkan pertanyaan di publik, apakah dengan pengembalian tersebut dapat menghapuskan Pidana kepada yang bersangkutan?

Jawabannya ialah TIDAK, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh Jhonny G Plate dkk ini, sudah selesai dilaksanakan (asas Tempus Delicti);
  2. Bukan merupakan hal-hal yang menghapus, meringankan dan memberatkan Pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Bab III KUHP, Alasan Pemaaf dan Pembenar, sebagai Algemeene Bapalingen.

Adapun Alasan Pemaaf diatur dalam Pasal 44 KUHP tentang Sakit Jiwa, Pasal 48 KUHP tentang Daya Paksa (Overmacht),_Pasal 49 ayat (2) KUHP tentang Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas _(Noodweer Excess), dan Pasal 51 ayat (2) KUHP tentang Melakukan Perintah Jabatan yang tidak sah.

Sedangkan Alasan Pembenar diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer),Pasal 50 KUHP tentang Menjalankan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 51 ayat (1) KUHP tentang Melaksanakan Perintah Jabatan.

  1. Tidak sesuai dengan tujuan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain, untuk membuat terangnya suatu Tindak Pidana, sehingga harus dilanjutkan dengan proses Penyidikan, Penuntutan dan persidangan di Pengadilan;
  2. Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
  3. Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU TPPU yang pada intinya menyatakan bahwa: Penikmat dari TPPU yang berasal dari predicate crime dari Tindak Pidana Korupsi, dipidana”.
  4. Akan menjadi preseden buruk bagi Penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi;
  5. Maqdir Ismail bersama anggota tim Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Irwan Hermawan, membawa tumpukan uang senilai 1,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA  How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

– Kemudian Penggeledahan kantor Maqdir dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan uang Rp 27 miliar dari Maqdir ke Kejagung, terkait pengembalian dana kasus BTS 4G.

– Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengetahui sosok S yang disebut telah memberikan uang Rp 27 miliar tersebut ke Maqdir.

– “Yang bersangkutan tidak bisa menerangkan (siapa sosok S termasuk maksud dan tujuan memberikan uang Rp 27 miliar), sehingga kami masih melakukan pendalaman dengan menelusurinya.”

– Dijelaskan Kuntadi, Kejagung tidak bisa menerima uang tersebut tanpa disertai dengan keterangan dari mana asal dan peruntukannya.

Kemudian Maqdir dipanggil sebagai saksi pada Senin, 10 Juli 2023. Ketut mengatakan pihaknya akan mengusut dari mana duit Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir itu.

Menurut hemat kami, Penggeledahan kantor Maqdir serta pemanggilannya sebagai saksi diduga bahwa Maqdir akan dikenakan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, dimana Pasal tersebut merupakan Pasal karet.

Bunyi Pasal 21 UU Tipikor:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Hal senada seperti yang dialami oleh Stefanus Roy Rening selaku Penasihat Hukum Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan oleh KPK.

Oleh: M. Jaya, S.H., M.H., .M.M., & Alungsyah, S.H., M.H.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A.

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kades Sungai Pulai Muaratembesi Adakan Musdes Rembuk Stunting

Batang Hari

Bupati Batanghari Buka Giat Bimtek Tahap IV Penyusunan Masterplan Smart City

Uncategorized

Pasangan YO JOIN Resmikan Posko Mangga Lima Tahiti sebagai Bagian dari Strategi Kampanye Pilkada

Batang Hari

DPRD Batanghari Paripurna Sampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS perubahan APBD TA 2023

Jurnalis Hukum

NAUPAL AL RASYID : Ucapan Rocky Gerung Mencemari Nama Baik Pribadi 

Batang Hari

Bupati Batang Hari Resmikan Food Court di Jalan Sudirman

Batang Hari

Bupati Batanghari Kukuhkan Puluhan Paskibraka HUT RI Ke-78

Batang Hari

Sekda Batanghari Ajak Masyarakat Budayakan Bakarang Basamo
error: Content is protected !!