JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Mempelajari ilmu hukum itu sangat unik. Karna hukum tidak ada ilmu yang pasti. Semua ilmu hukum itu sesuai situasi dan kondisi dan di mana hukum itu berada. Karna setiap sudut pandang dari hukum maka akan banyak perbedaannya dari pada persamaan.
Jadi sering kali kita melihat perbedaan penafsiran dari ilmu hukum dan itu wajar dalam mengenal dan menggali ilmu hukum dan kalau pun kita sama mengartikan hukum itu karna sudah ada kepastian dalam pengenalan ilmu hukum. Terlepas dari itu kita juga mengenal pengertian dari filsafat hukum yang mana akan di jelaskan di bawah ini.
Filsafat hukum menurut penulis Extrix Mangkepriyanto (2020) dalam buku Pidana, Perdata di Sertai Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum, Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari suatu kejadian yang belum terjadi, sudah terjadi dan sedang terjadi untuk di cari cara pengembangan, penyelesaian dalam kaidah – kaidah hukum untuk di terapkan dan di gunakan dalam suatu ruang lingkup hukum yang berlaku.
Jenis Filsafat Hukum menurut Extrix Mangkepriyanto tahun 2020 di sini di bagi lagi menjadi :
A. Filsafat Hukum Pidana.
Filsafat Hukum Pidana adalah filosofi tentang sebuah pemikiran yang mengulas aturan – aturan yang berlaku dalam suatu rana kejahatan dan pelanggaran yang ada pun mencari solusi untuk dapat menyelesaikan masalah yang timbul akibat dari unsur – unsur tindak pidana.
Jenis filsafat hukum pidana ini merupakan bagian yang telah di tetapkan untuk dapat di terapkan pada bagian ilmu pengetahuan pidana. Tidak hanya pada aturan – aturan pidana nasional akan tetapi aturan – aturan pidana Internasional dalam mengkaji tentang Filsafat Hukum Pidana.
B. Filsafat Hukum Perdata.
Filsafat hukum perdata adalah filosofi tentang sebuah pemikiran yang mengulas aturan – aturan yang telah berlaku dalam rana penyelesaian sengketa baik di pengadilan dan di luar pengadilan, pembagian keperdataan, pemahaman sebuah perjanjian yang lebih kongkret untuk dapat di cari kesimpulan apakah dapat dan berguna dalam suatu aturan – aturan keperdataan.
Jenis filsafat hukum perdata merupakan bagian dari pengetahuan aturan – aturan keperdataan baik itu nasional mau pun Internasional.
Dari pengertian jenis-jenis Filsafat hukum menurut Extrix Mangkepriyanto tersebut di atas maka akan lebih sedikit di kemas penjelasannya sebagai berikut dari sudut pandang Filsafat hukum pidana dan filsafat hukum perdata :
Jelas saja kebutuhan akan filsafat hukum dapat di gunakan di lingkungan hukum dan dengan demikian kaidah – kaidah dan norma atau nilai – nilai hukum yang terkandung dapat di sesuaikan dengan aturan – aturan yang berlaku.
Filsafat hukum sendiri yang di jelaskan di atas merupakan bagian dari ilmu pengetahuan yang di atur dan mengatur dan atau aturan – aturan yang berlaku di pandang dari sudut suatu kejadian masa lalu, sekarang dan yang akan datang. Dengan mengetahui dan mengkaji lebih dalam filsafat hukum maka kita dapat lebih luas lagi untuk dapat mengetahui dan mempelajari lebih dalam makna – makna yang terkandung dalam filsafat hukum itu sendiri.
Dan untuk penjelasan pembagian dari jenis filsafat hukun itu sendiri dari atas di bagi menjadi filsafat hukum pidana dan filsafat hukum perdata, di mana penjelasannya meliputi :
A. Filsafat hukum pidana :
Filsafat hukum pidana ini lebih kepada pemikiran – pemikiran temuan ilmu pengetahuan dalam dan atau guna mendapatkan pemahaman dalam mengungkap suatu kasus kejadian dalam tindak pidana baik itu kejahatan dan pelanggaran dalam suatu ruang lingkup tindak pidana.
Dengan adanya filsafat hukum pidana ini kita dapat menggali dan mengkaji lebih jauh tentang suatu pengetahuan dalam suatu kasus – kasus tindak pidana yang timbul. Dengan cerminan suatu kasus – kasus yang sudah terjadi, yang sedang terjadi dan belum terjadi. Dengan melihat suatu kasus – kasus tersebut di dapatlah pemahaman yang lebih kongkret dan signifikan dalam suatu ilmu pengetahuan tindak pidana.
Seperti pengetahuan tentang delik dan tindak pidana percobaan. Dalam hal ini banyak suatu temuan ilmu pengetahuan tindak pidana yang sangat luas dari poin delik dan percobaan. Maka dari itu banyak kupasan dalam pengetahuan yang di jelaskan dari filsafat hukum pidana yang lebih cenderung dari sudut tindak pidana.
B. Filsafat hukum perdata :
Filsafat hukum perdata ini mengupas lebih luas kepada tindak pelanggaran yang terjadi di sebabkan beberapa kasus sengketa , keperdataan dan hingga yang lebih berbaur kepada keperdataan lebih umum. Di sini filsafat hukum pidana lebih kepada penyelesaian dan baik itu penyelesaian di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Dengan adanya filsafat hukum perdata ini maka dapat lebih luas mencari suatu penyelesaian dan memperdalam ilmu pengetahuan baik itu yang telah terjadi, sedang terjadi dan belum terjadi guna dapat memperluas ilmu pengetahuan agar dengan penemuan tersebut sebagai acuan dalam melaksanakan aturan – aturan yang berlaku.
Filsafat hukum perdata ini juga dapat di gunakan dalam suatu penyelesaian filsafat hukum pidana walau pun begitu penggalian ilmu pengetahuan filsafat hukum perdata lebih kepada keperdataan.
Yang lebih banyak kepada pengetahuan penyelesaian sengketa baik di dapat ilmu pengetahuan yang baru mau pun menggunakan ilmu pengetahuan yang lama agar dapat persepsi lebih mendalam mempelajari dan mengembangkan ilmu pengetahuan pada umumnya keperdataan.
Maka dari itu Filsafat Hukum sangat di perlukan dalam penyelesaian masalah yang timbul dalam ruang lingkup hukum. Karna dengan menggunakan filsafat hukum kita tau penyelesaian dari kaidah-kaidah yang di langgar dalam masyarakat pada umumnya. (Ist)