https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Jurnalis Hukum

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:55 WIB

Prof Otto Hasibuan : Banyak Advokat Ditersangkakan, Mana Hak Imunitas Advokat

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Banyak penyidik belum memahami hak imunitas yang dimiliki oleh advokat, seperti termaktub pada Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketidakpahaman ini mendatangkan kerugian bagi sejumlah advokat.

Guna meluruskan hal tersebut, Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mendorong segera dilakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Peradi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelumnya, sudah pernah ada MoU di antara kedua pihak, tapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang.

“Kami akan segera menindaklanjuti penandatanganan MoU kembali dengan Kapolri. Tapi lepas dari itu, para penyidik juga harus mempelajari UU 18/2003 tersebut,” kata Prof Otto kepada innews, di Jakarta, Rabu (30/8) 2023) kemarin.

Saat ini, lanjut Prof Otto, semakin banyak advokat diperiksa terkait membela kliennya, bahkan ujungnya dijadikan tersangka, entah dianggap menghalangi penyidikan atau bekerja sama membantu kliennya. Padahal, Pasal 16 UU 18/2003 secara jelas mengatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang”.

Ini diperkuat lagi oleh Mahkamah Konstitusi yang justru memperluas hak imunitas advokat. MK menyatakan, hak imunitas advokat ketika menjalankan profesinya bukan hanya di pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan.

Jadi jelas bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana, di dalam maupun di luar pengadilan. Namun saat melakukan tugasnya harus dengan itikad baik.

Penilaian seorang advokat beritikad baik atau tidak bukan penyidik, tapi Dewan Kehormatan yang ada di dalam organisasi advokat. “Di Peradi kami memiliki Dewan Kehormatan yang tugasnya memeriksa advokat yang melanggar kode etik. Dari hasil pemeriksaan akan terlihat apakah seseorang beritikad baik atau tidak selama menangani kasus kliennya,” terang Prof Otto.

BACA JUGA  Nah..!!!Polres Batanghari Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan

Bukan kebal hukum

Dirinya mengaku prihatin melihat sikap penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang kurang memahami UU Advokat.

“Mereka tidak paham akan kedudukan advokat. Malah hak imunitas itu ditanggapi sinis seolah advokat kebal hukum,” imbuhnya.

Prof Otto menegaskan, advokat tidak kebal hukum. Hanya saja, tidak bisa langsung ditersangkakan, sebelum mendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Peradi.

“Kalau Dewan Kehormatan menyatakan seorang advokat itu bersalah, baru bisa diperiksa oleh penyidik. Kalau tidak begitu, tidak bisa langsung ditersangkakan,” tegasnya.

Dalam menangani suatu perkara, seorang advokat berperan untuk memberi rasa keadilan kepada kliennya. Itu bukan berarti kliennya harus menang di pengadilan, misalnya.

Tapi bagaimana dengan didampingi oleh advokat, maka si pencari keadilan itu akan lebih memahami hukum dan bisa lebih tenang dalam menjalani proses kasusnya.

Dengan lugas, Prof Otto membeberkan perbedaan kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian dengan advokat.

“Kepolisian dan Kejaksaan diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan penyidikan, penahanan, dan projusticia lainnya. Bahkan untuk jaksa bisa melakukan penuntutan. Advokat tidak begitu. Kepada advokat diperintahkan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta diberikan hak imunitas sebagaimana diatur Pasal 16 UU Advokat. Adanya hak imunitas dimaksudkan agar advokat tidak takut dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik,” urainya.

Dia menegaskan, kalau sedikit-sedikit advokat diperiksa, ya takut juga. Lantas, kalau advokat takut siapa lagi yang akan membela para pencari keadilan. Kalau sudah demikian, maka masyarakat akan teraniaya dan mudah dijerat hukum karena ketidaktahuannya.

“Itu filosofi dari hak imunitas. Jadi bukan juga untuk gagah-gagahan advokat, melainkan tetap berjalan dalam koridor kode etik profesi,” tukasnya.

Jangan apriori

Prof Otto meminta penyidik tidak apriori dengan advokat. Sebab, sesama penegak hukum, advokat juga punya kewenangan, utamanya untuk membela para pencari keadilan.

BACA JUGA  Jaga Kekompakan, PD IWO Batang Hari Buka Bersama

“Yang dilakukan advokat adalah mencari kebenaran dan keadilan. Dengan begitu penegakan hukum akan tercipta, bukan hukum rimba yang berlaku,” cetusnya.

Prof Otto menyerukan kepada seluruh advokat untuk bersatu dan berjuang untuk menjelaskan kepada semua pihak soal hak imunitas.

“Kita (advokat) tidak kebal hukum. Tapi kalau ada yang terbukti menyalahgunakan profesinya saat membela klien dengan itikad tidak baik, ya silahkan proses hukum. Tapi itu kan harus dibuktikan juga, tidak serta merta dijadikan tersangka. Kalau belum dibuktikan melalui keputusan Dewan Kehormatan, penyidik bisa dikatakan telah melanggar hukum,” ucapnya.

Lebih jauh Prof Otto menerangkan, kalau advokat diperiksa sebagai saksi atas kasus kliennya, maka otomatis akan membeberkan. Padahal, UU Advokat menyatakan bahwa advokat wajib menjaga atau tidak boleh membuka rahasia kliennya.

“Kalau seorang advokat membuka rahasia kliennya, maka kena tindak pidana. Klien Anda bisa melaporkan ke polisi,” katanya.

Namun, Prof Otto dengan tegas meminta para advokat kalau ada panggilan dari penyidik sebagai saksi untuk kasus kliennya, sebaiknya datang. Tapi saat diperiksa, advokat harus tegas menolak karena berpotensi melanggar rahasia jabatan.

“Tolak saja. Kan nanti akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan,” sarannya.

Advokat senior ini juga mendorong seluruh advokat memahami ketentuan tersebut sehingga bisa menjelaskannya kepada penyidik. (Ist)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Jurnalis Hukum

Pengembalian Dana Hasil Korupsi Bisa Tidak Menghapuskan Pemidanaannya? Begini Penjelasannya

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Imbau Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Jurnalis Hukum

Martin Lukas Simanjuntak : Save Advokat, Sehubungan Kamaruddin Simajuntak di Tetapkan Tersangka Dugaan Sebar Berita Hoax

Jurnalis Hukum

Kejari Batang Hari Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program JMS di SMKN2

Hukrim

IJTI-Polda Jambi Satu Suara Tentang Jurnalis Positif

Jurnalis Hukum

Begini Filsafat Hukum dan Jenis Filsafat Hukum Menurut Extrix Mangkepriyanto 

Jurnalis Hukum

Warga Do’akan IWO Batang Hari Semakin Eksis

Jurnalis Hukum

IWO Batang Hari Sedekah Takjil di Persimpangan Kota Muara Bulian
error: Content is protected !!