JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kejaksaan negeri (Kejari) Batang Hari, Jambi kembali menggelar penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa siswi/ Sekolah Menengah Atas (SMK) 5 Negeri kabupaten Batanghari.
Program jaksa masuk sekolah (JMS) tersebut mengangkat tema muda cerdas /berprestasi tanpa narkoba dan tidak terjerat undang- undang ITE. Bahkan, Program jaksa masuk sekolah (JMS) Yang di ikuti sebanyak 50 siswa /siswi SMK 5 kabupaten Batanghari di desa sungai buluh Kecamatan Muara Bulian.
Dalam kegiatan ini Kejari Batang hari melalui kasi intelijen Aulia Rahman bersama Kasubsi keuangan, ekonomi dan pengamanan pembangunan strategis Kejari Batang Hari, Mushtaq Hussen, SH menyampaikan, beberapa materi kepada siswa/siswi SMKN 5 kabupaten Batang hari diantara nya prestasi tanpa narkoba.
” Dan waspada siber traim agar siswa tersebut mengurangi menggunakan media sosial dan mengajak kenali hukum dan jauhi hukuman,” katanya.
Mustaq Husen SH mengatakan, dalam program jaksa masuk sekolah ini dalam tema dalam kenakalan remaja salah satu contoh nya dalam peredaran narkotika dan khususnya.
“Karena banyak anak remaja saat ini dan tidak di pungkiri karena sudah melakukan merokok dan bisa di jadikan salah satu pintu masuk peredaran narkoba dan takutnya para remaja-remaja mencoba-coba narkotika tersebut,” jelasnya.
Dan selanjutnya terkait undang-undang saiber puling yang di lakukan anak remaja dan kami memberikan penyuluhan kepada siswa siswi untuk mengurangi menggunakan media sosial.
“Harapan kami bisa meminimalisir anak remaja kdari perbuatan atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum/ini adalah slogan kita kenali hukum dan jauhi hukuman,” paparnya.
Dra.hj Fauziyah, Kepala SMKN 5 Batanghari mengungkapkan, terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batang Hari yang telah mau melakukan penyuluhan hukum kepada para siswa di SMK Negeri 5 yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga siswa tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Dan kerja sama ini sangat bermanfaat agar siswa yang tidak mengetahui apa yang yang melanggar hukum/ dengan ada sosialisasi dan bisa nambah wawasan di lapangan dan kehidupan sehari- hari,” tandasnya. (Ilham)
Jurnalis Hukum : Heriyanto, S.H.,C.L.A