JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Heriyanto S.H.,C.L.A, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) di Batang Hari Provinsi Jambi, kembali meminta Menteri Kehutanan mencabut izin Koperasi Hijau Tumbuh Lestari (KHTL) yang berada di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari. Bahkan, selain dari pencabutan izin, Ketua Koperasi KHTL atas nama Tarmizi juga harus diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, pengelolaan kegiatan usaha dan pengelolaan Administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasian.
“Pelu diketahui, sejak Tahun 2017, KHTL yang di Ketuai oleh saudara TARMIZI warga Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam, yang termasuk dalam lima koperasi dan berdasarkan Keputusan Menlhk RI Nomor SK.5168/MENLHK-PSKL/ PKPS/ PSL.0/ 10/ 2017, tentang pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHKK-HTR) Kepada KHTL seluas lebih kurang 678,10 hektar pada Kawasan hutan produksi tetap di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi tertanggal 4 Oktober 2017 dan diduga tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT),” kata Heriyanto yang juga merupakan warga di Kecamatan setempat.
Dia juga mengatakan, pada pekan ini dirinya sudah menyurati pihak instansi terkait, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kapolri dan jajaran instansi yang berkaitan dengan tanggungjawab KPHL terhadap pengelolaan IUPHHK-HTR yang diketuai oleh Tarmizi.

“Menurut informasi yang saya dapatkan, bahwa lahan seluas 678,10 Hektar tersebut, sekitar 50 persen sudah dimitrakan kepada pihak PT Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik VIII dan sekitar 50 persen lagi di garap oleh anggota pengurus koperasi dan warga setempat dan sudah ditanami Kelapa Sawit yang tanamannnya diatas 4-5 Tahun, serta diduga ada dipungut biaya oleh oknum koperasi kepada penggarap sebesar Rp8 juta perhektar di lahan tersebut,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa persoalan ini serius dan sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025, KHTL diduga tidak pernah mengolah Koperasi dengan baik, baik itu dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, pengelolaan kegiatan usaha dan pengelolaan Administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasian.
Menurut dia, KHTL tidak memiliki pengurus yang tetap dan atau keanggotaannya bersipat Pasif dan atau diduga tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dan ini perlu ditelusuri lagi, baik itu pihak kementerian maupun para Aparat Penegak Hukum (APH).
“KHTL ini juga diduga sudah Mengangkangi dan atau Melanggar Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia nomor SK.5168/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHKK-HTR),” jelasnya.

Perlu diketahui, pada putusan SK Kemenlhk, KHTL sudah memperluas dan menambah tanaman sawir di area kerja IUPHHK-HTR. Dimana terhadap IUPHKK-HTR sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU yang terdapat tanaman sawit Masyarakat dapat dilakukan pengelolaannya sampai umur 12 tahun sejak masa tanam dan diantaranya tanaman sawit ditanam pohon kayupaling sedikit 100 pohon perhektar.
Bahwa dalam keputusan SK Menteri LHK dengan ketentuan, tidak dapat di wariskan, bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, dilarang dipindah tangankan, tidak boleh mengubah status dan fungsi kawasan hutan, dilarang digunakan untuk kepentingan lain diluar rencana usaha pemanfaatan, tidak dapat digunakan kecuali tanamannya, dilarang menanam sawit di area IUPHHK-HTR dan tidak melakukan usaha atau kegiatan yang bertentangan dengan fungsi kawasan hutan.
“Ya, IUPHHK-HTR diberikan kepada KHTL untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) Tahun dan akan di evaluasi setiap 5 (lima) Tahun. Dimana pada tanggal 17 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah nomor 518/2112/ DISDAGKOP.UKM/2025, menegaskan agar Koperasi se Kabupaten Batang Hari melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Koperasi HTL terancam akan dibubarkan,” katanya lagi.
Sementara itu, terhadap laporan LBH MKM meminta kepada Menteri Kehutanan segera mencabut izin dan memanggil Ketua KHTL (TARMIZI) untuk bertanggungjawab atas SK Menteri LHK terhadap IUPHHK-HTR Tahun 2017 dan Anggaran Dasar Koperasi, Tidak Transfran dalam pengelolaan keuangan, dugaan penyalahgunaan uang koperasi dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai anggaran dasar.
“LBH MKM juga akan menyurati Kementeri Lingkungan Hidup (KLH) Kepala BPLH yakni Bapak Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Kejaksaan Agung RI yakni Bapak Dr. Burhanuddin dan Kapala Kepolisisan Republik Indonesia yakni Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menyelidiki dan memeriksa pertanggungjawaban Ketua KHTL, yakni Tarmizi,” tandasnya. (Ist)










