https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Muaro Jambi / Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:52 WIB

LBH MKM Minta Menteri Kehutanan Cabut Izin KHTL dan Periksa Ketua KHTL di Batang Hari Jambi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Heriyanto S.H.,C.L.A, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) di Batang Hari Provinsi Jambi, kembali meminta Menteri Kehutanan mencabut izin Koperasi Hijau Tumbuh Lestari (KHTL) yang berada di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari. Bahkan, selain dari pencabutan izin, Ketua Koperasi KHTL atas nama Tarmizi juga harus diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, pengelolaan kegiatan usaha dan pengelolaan Administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasian.

“Pelu diketahui, sejak Tahun 2017, KHTL yang di Ketuai oleh saudara TARMIZI warga Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam, yang termasuk dalam lima koperasi dan berdasarkan Keputusan Menlhk RI Nomor SK.5168/MENLHK-PSKL/ PKPS/ PSL.0/ 10/ 2017, tentang pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHKK-HTR) Kepada KHTL seluas lebih kurang 678,10 hektar pada Kawasan hutan produksi tetap di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi tertanggal 4 Oktober 2017 dan diduga tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT),” kata Heriyanto yang juga merupakan warga di Kecamatan setempat.

Dia juga mengatakan, pada pekan ini dirinya sudah menyurati pihak instansi terkait, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kapolri dan jajaran instansi yang berkaitan dengan tanggungjawab KPHL terhadap pengelolaan IUPHHK-HTR yang diketuai oleh Tarmizi.

“Menurut informasi yang saya dapatkan, bahwa lahan seluas 678,10 Hektar tersebut, sekitar 50 persen sudah dimitrakan kepada pihak PT Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik VIII dan sekitar 50 persen lagi di garap oleh anggota pengurus koperasi dan warga setempat dan sudah ditanami Kelapa Sawit yang tanamannnya diatas 4-5 Tahun, serta diduga ada dipungut biaya oleh oknum koperasi kepada penggarap sebesar Rp8 juta perhektar di lahan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Dia juga menjelaskan, bahwa persoalan ini serius dan sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025, KHTL diduga tidak pernah mengolah Koperasi dengan baik, baik itu dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, pengelolaan kegiatan usaha dan pengelolaan Administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasian.

Menurut dia, KHTL tidak memiliki pengurus yang tetap dan atau keanggotaannya bersipat Pasif dan atau diduga tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dan ini perlu ditelusuri lagi, baik itu pihak kementerian maupun para Aparat Penegak Hukum (APH).

“KHTL ini juga diduga sudah Mengangkangi dan atau Melanggar Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia nomor SK.5168/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHKK-HTR),” jelasnya.

Perlu diketahui, pada putusan SK Kemenlhk, KHTL sudah memperluas dan menambah tanaman sawir di area kerja IUPHHK-HTR. Dimana terhadap IUPHKK-HTR sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU yang terdapat tanaman sawit Masyarakat dapat dilakukan pengelolaannya sampai umur 12 tahun sejak masa tanam dan diantaranya tanaman sawit ditanam pohon kayupaling sedikit 100 pohon perhektar.

Bahwa dalam keputusan SK Menteri LHK dengan ketentuan, tidak dapat di wariskan, bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, dilarang dipindah tangankan, tidak boleh mengubah status dan fungsi kawasan hutan, dilarang digunakan untuk kepentingan lain diluar rencana usaha pemanfaatan, tidak dapat digunakan kecuali tanamannya, dilarang menanam sawit di area IUPHHK-HTR dan tidak melakukan usaha atau kegiatan yang bertentangan dengan fungsi kawasan hutan.

“Ya, IUPHHK-HTR diberikan kepada KHTL untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) Tahun dan akan di evaluasi setiap 5 (lima) Tahun. Dimana pada tanggal 17 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah nomor 518/2112/ DISDAGKOP.UKM/2025, menegaskan agar Koperasi se Kabupaten Batang Hari melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Koperasi HTL terancam akan dibubarkan,” katanya lagi.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Beri Arahan Soal Karhutla Pada Pimpinan Daerah

Sementara itu, terhadap laporan LBH MKM meminta kepada Menteri Kehutanan segera mencabut izin dan memanggil Ketua KHTL (TARMIZI) untuk bertanggungjawab atas SK Menteri LHK terhadap IUPHHK-HTR Tahun 2017 dan Anggaran Dasar Koperasi, Tidak Transfran dalam pengelolaan keuangan, dugaan penyalahgunaan uang koperasi dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai anggaran dasar.

“LBH MKM juga akan menyurati Kementeri Lingkungan Hidup (KLH) Kepala BPLH yakni Bapak Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Kejaksaan Agung RI yakni Bapak Dr. Burhanuddin dan Kapala Kepolisisan Republik Indonesia yakni Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menyelidiki dan memeriksa pertanggungjawaban Ketua KHTL, yakni Tarmizi,” tandasnya. (Ist)

Share :

Baca Juga

Nasional

Antusiasme Warga Bintuni Sambut YO JOIN

Nasional

Nah..!!! Lisda Hendrajoni Buat Laporan Ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik Diri nya Oleh Oknum
Pendeta Saifuddin Ibrahim

Nasional

Mabes Polri Belum Bisa Pulangkan Saifuddin Ibrahim ke Indonesia

Nasional

Oknum di Kementerian ATR-BPN Diduga Banyak Jadi Mafia Tanah

Nasional

MK : Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD, SMP Negeri Atau Swasta

Nasional

Warga Teluk Bintuni Harapkan Pilkada 2024 Jadi Momen Perbaikan Politik dan Tata Kelola Pemerintahan

Hukrim

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

Nasional

Gubernur Aceh Turun Ke Beutong Ateuh Pasca Banjir Dan Minta Segera Siapkan Data
error: Content is protected !!