https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Sumatera Utara

Kamis, 16 Maret 2023 - 07:23 WIB

Ketua DPD GMNI Sumut, Minta Kepada Walikota Medan Memberikan Solusi Terhadap Jemaat GEKI

JURNALISHUKUM.COM, MEDAN – Beberapa hari yang lalu jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia ( GEKI ) beribadah di depan kantor Walikota Medan, pada Rabu(15/02/2023).

Di kota medan sempat viral Kembali dengan kebijakan forum kerukunan umat beragama sumut yang kurang berpihak kepada setiap agama bebas menjalankan ibadah sesuai denagan kepecayaannya masing-masing yang ada.

Jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI), sudah kurang lebih 12 kali sudah menjalankan kegiatan ibadah di depan kantor walikota medan, jemaat GEKI kurang lebih saat ini 50 keluarga menjalakan ibadah dengan hikmat tanpa ada tutup atap yang menaungi di depan kantor walikota medan.

Awalnya Masyarakat jemaat, GEKI beribadah di gedung suzuya meralan. Jemaaat GEKI juga kurang mengerti apa tidak mendapatkan ijin dari pengelola suzuya marelan atau sekeliling suzuya yang melarang ibadah. Alasan pengelola dilarang beribadah di Gedung suzuya karena sudah di demo oleh warga sekitar untuk menjalankan ibadah Gedung suzuya.

Serta pihak jemaat juga sangat sedih karena jemaaat dilarang beribadah, padahal mereka tidak mengganggu waraga sekitar.

Selanjutnya ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut (bung Paulus Gulo), meminta kepada bapak walikota Medan yang menjabat saat ini, untuk menjamin keberlangsungan suatu ibadah sesuai dengan peraturan undang-undang dan juga bisa memberikan solusi terhadap jemaat yang masih dalam kondisi belum diizinkan untuk melakukan ibadah di tempat yang sudah disewakan pungkasnya. (Pratama)

BACA JUGA  Dandim 0105/Abar Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus FORMAT Periode Tahun 2024-2029

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

PJ Bupati Nagan Raya Buka FGD Tahap II Pendampingan Kelembagaan UPTD Olah Air Limbah Domestik

Sumatera Utara

Abrasi Sungai Di Desa Pulo Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya Semakin Parah

Sumatera Utara

RSUD SIM Nagan Raya Sudah Tersedia Obat-Obatan

Cerita Rakyat

Koramil Kuala Pesisir Bersama tim pelaksana PPK Ormawa Himakesmas FKM UTU Perkuat Program di Desa

Sumatera Utara

Masyarakat Seuneuam Ujong Raja Memohon Pemkab Nagan Raya Segera Selesaikan Sengketa Tanah

Sumatera Utara

Idul Adha, Mesjid Jami Ilir Gunungsitoli Sambut Baik Penyerahan Sapi Qurban Dari Ketua DPC BMI

Sumatera Utara

HBA Ke 64, Kejati Sumur Tahan Mantan Kadis PUPR

Sumatera Utara

Nah…!!!Dicopot Gubernur, Eks Kadis PUPR Sumut Melawan!
error: Content is protected !!