https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:08 WIB

Seorang Tersangka ITE Di Serahkan Polres Nagan Raya Ke JPU 

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at 09 Agustus 2024.

Penyerahan pelaku berserta berkas perkara itu diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori S.H., M.H.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan, terkait pelimpahan satu orang tersangka berinisial BL Bin Alm Abdul Latif (51 tahun) warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, ke Jaksa.

“Satu orang tersangka berisinial BL (51) sudah diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya atas perkara Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Iptu Vitra menyebutkan tersangka BL diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (6) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka terjerat undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui akun media sosial Facebook,”sebut Iptu Vitra Ramadhani, S.H.,M.Si.

Lanjutnya, unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan tersangka kepada korban.

“Kita turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan oleh tersangka yang ditujukan kepada korban,” demikian tutupnya. (Zahari)

BACA JUGA  Menuju Desa Adipura, DLHK Dukung Penuh Program PPK Ormawa Himakesmas FKM UTU⁩

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Sumatera Utara

Pompa Air RS SIM Sultan Iskandar Muda Nagan Raya Mengalami Kerusakan Dan Sedang Di Perbaiki

Sumatera Utara

Bupati Nagan Raya Menerima Materi Teknis Rencana Tata Ruang (RDTR) Sheraton Grand Jakarta

Sumatera Utara

Tingkatkan Implementasi SAKIP, Pemkab Nagan Raya Gelar Bimtek

Sumatera Utara

Pasca Longsor, Jalan Simpang Fabali Terganggu, Warga Harap Penanganan Serius Dari Pemerintah

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Adakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024

Sumatera Utara

BEM IAKN Tarutung Turut Hadir Dalam Doa Kebangsaan Lintas agama BEM Nusantara Sumatra Utara

Sumatera Utara

Masyarakat Desak APH Tindak Perusahaan PT. KIM Serobot Lahan Warga, Demi Keadilan
error: Content is protected !!