https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 25 September 2024 - 17:11 WIB

Heboh Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Korban Mencapai Setengah Miliar

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong yang sempat menghebohkan warga di kabupaten setempat beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial ND (26) diamankan dalam pelariannya di Bali.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan bahwa tersangka telah diamankan di Kota Denpasar 22 September 2024 kemarin.

“Tersangka ND (26) kita amankan karena diduga telah melakukan Tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,” kata Iptu Vitra Ramadani.

Vitra menjelaskan,penangkapan tersangka dipimpin langsung olehnya serta dibantu Unit Jatanras Polda Bali.

“Saat proses penangkapan Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali berlangsung aman dan baik tanpa adanya perlawanan terhadap petugas,” sambungya.

Sebelumnya modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka yaitu mengimingi para korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp.52.500.000 (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan.

“Untuk meyakinkan para korbannya,pelaku kutip langsung iuran kerumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra.

Tersangka mulai melancarkan akasinya dari tanggal 28 September 2023 dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan Namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

Selanjutnya dibulan yang sama,FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.

“Korban mendatangi rumah tersangka,benar saja ND sudah tidak berada lagi dirumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung vitra.

Masih kata Kasat Reskrim,merasa jadi korban bandar arisan bodong tersebut,akhirnya korban FZ (46) melaporkan kejadian itu kepada polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari 2024.

BACA JUGA  Dugaan Kasus Tipikor Bangunan Septic Tank Individual di Kejari Batanghari di Pertanyakan

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

“Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian,dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah milir lebih,” jelasnya lagi.

Saat ini tersangka telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Vitra juga mengimbau warga yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera melapor ke Polres Nagan Raya.

“Untuk menanggung kesalahannya,pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya..(Zahari)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Kasus Pembunuhan

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

Hukrim

Mantan Anggota DPRD Batanghari Kecam Perencanaan Pembangunan Sirkuit

Hukrim

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Nah…!!! Pungli Berkedok Jual Minuman Mineral Dibubarkan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin

Hukrim

Viral, Video Penangkapan Sabu di Batanghari Seberat 10 Kg,? Ini Penjelasan Kepala BNNP Jambi

Hukrim

Waka II DPRD Batanghari Minta Pemkab Tanggungjawab Akan Temuan BPK RI

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Kinali Dan Polres Pasaman Barat Membekuk 4 Pria Sedang Asyik Pesta Sabu
error: Content is protected !!