https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:35 WIB

Heboh..!!! Fakta Raibnya Barang Milik Daerah

JURNALISHUKUM.COM, – Merasa memiliki terhadap sesuatu yang dipinjam adalah sebuah kesadaran ingin merampas hak pihak lain. Suatu kecacatan moral jika kemudian sesuatu yang bukan milik pribadi diakui sebagai milik pribadi. Apalagi dengan merekayasa sedemikian rupa terhadap dasar kepemilikan hak tersebut.

Agaknya lebih tepat, perilaku tersebut akan menjadi berbahaya jika tidak merasa bersalah, terhadap kesalahan yang sudah terang benderang. Apalagi memakai sebidang tanah dan bangunan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dengan luas bangunan 255 Meter Persegi dan luas tanah 1425 meter persegi yang beralamat di Jalan Prof. Sri Sudewi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari dipertegas dengan Permohonan Izin Penghunian dan Pemakaian Tanah dan Surat Pernyataan.

Fakta mulai terkuak saat Pilkada Tahun 2020, muncul pemberitaan dan laporan adanya barang milik daerah yang digelapkan oleh mantan oknum pejabat daerah. Bergulirnya waktu, oknum tersebut yang ikut dalam kontestasi politik di Kabupaten Batang Hari menjadi pemenang di Pilkada waktu itu.

Pada saat hampir bersamaan Tahun 2021 keluarlah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Sertifikat Hak Milik Nomor : 02962/Rengas Condong Tanggal 8 Januari 2019 seluas ± 1283 M² telah menjadi temuan tertuang dalam halaman 117, hingga sekarang hamper 4 tahun belum dilakukan tindaklanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Entah kesalahan siapa, Pemerintah Daerah yang salah atau oknum pejabat tersebut yang salah, atau kedua-duanya bersalah, Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan oknum Pejabat tersebut tidak mau mengembalikan barang milik daerah tersebut.

Apalagi dengan status sebagai pejabat tertinggi di daerah sangat mungkin dan lebih leluasa membuat takut bawahannya untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. Bahkan pejabat tersebut memasukkan aset pemda barang milik daerah tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Tahun 2021, Tahun 2022 dan Tahun 2023.

BACA JUGA  Antusiasme Warga Bintuni Sambut YO JOIN

Maka kemudian beberapa waktu yang lalu, Gerakan Terpadu Anti Korupsi melaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penggelapan dan raibnya Aset Pemda Batang Hari. Karena kuat dugaan oknum Pejabat ini menggunakan kewenangan dan Pengaruhnya untuk menghalangi tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Raib dan gelapnya Tanah barang milik daerah adalah kerugian yang nyata bagi pemerintah daerah, barang milik daerah sebagai kekayaan daerah seharusnya memberikan pendapatan dan aset bagi daerah.

AUDIT INVESTIGATIF

LHP BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari sudah selayaknya Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigative, sebagai Upaya paksa menyelamatkan barang milik daerah.

Langkah tersebut sebagai Upaya nyata, dan tegas memberikan pesan dan Pelajaran juga terhadap Masyarakat agar tidak sembarangan mengambil dan menggelapkan barang milik daerah. Dasar audit investigative yang dilakukan oleh BPK mengacu pada temuan dan fakta hukum yang ada.

PROSES HUKUM PIDANA

Hasil audit investigatif tersebut menjadi salah satu dasar bagi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan proses hukum dan penegakan hukum pidana. Proses hukum harus diambil mengingat secara sadar sengaja oknum pejabat tersebut tidak patuh dan tidak taat hukum.

Bahkan terhadap hasil LHP BPK sendiri yang sudah sangat jelas aset yang dikuasai dan diambil oleh pejabat tersebut sudah menjadi temuan.

Tidak hanya itu diduga ada persekongkolan jahat menjadi indikasi dugaan tindak pidana korupsi telah terjadi dilakukan oleh oknum pejabat tersebut secara Bersama-sama.

Raibnya barang milik daerah dapat dicegah dengan proses hukum yang tegas terhadap oknum pejabat tersebut, sebagai pesan kepada Masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

Penulis : Abdurrahman Sayuti S. H., M. H.,C. L. A

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Giat RAKORWAS Inspektorat Dengan Menghadirkan Perwakilan BPKP Papua Barat

Nasional

HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Menes Gelar Anjangsana dan Bansos

Nasional

Tim Public Health BP Tangguh Beri Dukungan Evaluasi Eliminasi Malaria di Teluk Bintuni

Nasional

Kapolres Tebo Jadi Wartawan Dan Wawancara Pj Bupati dan Ketua PN Tebo di Pameran Foto Jurnalistik Presisi Ke 78

Nasional

Muncul Boikot Lesti Kejora dari TV Nasional Usai Cabut Laporan

Nasional

Terlibat Laka Tambang di KJUB Tempilang, 2 Orang Tertimpa Tanah Belum Ditemukan

Kota Jambi

Nah..!!! PUTR Batang Hari Gugat Putusan KIP Ke PTUN Jambi

Nasional

HPN 2025, Presiden RI: Pers Harus Utamakan Kepentingan Bangsa
error: Content is protected !!