https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:26 WIB

Enam Anggota Satlantas Polresta Yogya Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas

JURNALISHUKUM.COM, YOGYAKARTA – Sebanyak enam orang Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap korban bernana Darso warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah dinonatifkan dari tugasnya.

“Jadi kami informasikan ya. Enam anggota Satlantas Polresta Satlantas Polresta Yogyakarta itu sudah seminggu yang lalu tidak aktif dan sudah ditempatkan di khusus atau Patsus untuk 30 hari kedepan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan di Mapolda DIY, Kamis (23/1).

Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Polda DIY enam anggota tersebut terbukti melanggar kode etik dalam menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta.

“Jadi, dari pemeriksaan Bid Propam memang ditemukan pelanggaran etik dan tidak sesuai SOP dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Kombes Ihsan menambahkan, kemarin Polda DIY telah menerima undangan dari Polda Jawa Tengah untuk enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sudah kami berangkatkan untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Jawa Tengah. Kami tentu sepenuhnya menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah,” pungkasnya.

Diketahui, keluarga Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, melaporkan enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng.

Bahkan, Enam anggota tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Jateng karena diduga melakukan penganiayaan hingga korban meningggal dunia saat menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2024 lalu. (*)

BACA JUGA  BEM UNH Gelar Aksi di Depan Kejati Jambi, Tuntut Ketegasan Usut Dugaan Pelanggaran PTPN IV

Share :

Baca Juga

Peristiwa

BPK RI Perwakilan Jambi Terkejut Soal Temuan Aset Daerah Batanghari Belum di Tindaklanjuti

Peristiwa

Ngerinya Detik-detik TransJ Tersendat di Rel Kala Sirine KA Berbunyi

Peristiwa

Limbah PKS di Nagan Raya Diduga Cemari Air Sungai Krueng Trang

Peristiwa

Pimpinan DPRD TanjabTim Jambi Diduga Alihkan Anggaran Tanpa Melalui Banggar

Peristiwa

Wabup Tanjab Barat Di Laporkan Ke Polda Jambi, Diduga Lakukan Perkosaan

Peristiwa

Basarnas Manokwari Melaksanakan Simulasi Penanganan Kecelakaan Kapal Di Perairan Teluk Bintuni

Peristiwa

Seorang Warga Maro Sebo Ulu Batanghari Ditemukan Tewas DI SPBU Muarabulian

Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia
error: Content is protected !!