JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta kasus hakim EN yang melaporkan pengacara Duke Arie ke polisi untuk disetop. EN melaporkan karena merasa nama baiknya tercemar atas kritikan yang dilontarkan Duke Arie terkait putusan yang dibuat EN.
Menurut KY, laporan masyarakat yang masuk ke KY tidak bisa dikenai pasal pencemaran nama baik. Baik terbukti atau pun tidak terbukti.
“Kalau dari aspek KY, tidak perlu diproses lebih lanjut. Ini kan aduan masyarakat melaporkan dugaan,” kata anggota KY, Joko Sasmito dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kramat Raya, Senin (25/7/2022).
Namun demikian, KY tidak bisa melarang si hakim melaporkan apa yang dirasanya itu ke kepolisian.
“Kalau dilebarkan kepolisian, kita serahkan ke kepolisian. Soal dugaan pencemaran nama baik saya tidak bisa mencampuri,” ujar Joko Sasmito.
me
Berita
Jabodetabek
Jawa Timur
Internasional
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Hoax Or Not
Suara Pembaca
Jawa Barat
Jawa Tengah & DIY
Makassar
Medan
Indeks
Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
detikNews
Berita
KY Imbau Hakim Jangan Polisikan Pengacara yang Mengadukan Kasus Etik
Andi Saputra – detikNews
Senin, 25 Jul 2022 14:15 WIB
Joko Sasmito (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) meminta kasus hakim EN yang melaporkan pengacara Duke Arie ke polisi untuk disetop. EN melaporkan karena merasa nama baiknya tercemar atas kritikan yang dilontarkan Duke Arie terkait putusan yang dibuat EN.
Menurut KY, laporan masyarakat yang masuk ke KY tidak bisa dikenai pasal pencemaran nama baik. Baik terbukti atau pun tidak terbukti.
“Kalau dari aspek KY, tidak perlu diproses lebih lanjut. Ini kan aduan masyarakat melaporkan dugaan,” kata anggota KY, Joko Sasmito dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kramat Raya, Senin (25/7/2022).
Namun demikian, KY tidak bisa melarang si hakim melaporkan apa yang dirasanya itu ke kepolisian.
“Kalau dilebarkan kepolisian, kita serahkan ke kepolisian. Soal dugaan pencemaran nama baik saya tidak bisa mencampuri,” ujar Joko Sasmito.
Baca juga:
MKH Pecat Hakim Pengadilan Agama Nabire Papua Tengah
Baca juga:
Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hakim Ini Laporkan Pengacara ke Polisi
Sebagaimana diketahui, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, EN, melaporkan pengacara Duke Arie ke polisi karena merasa nama baiknya tercemar. Kasus yang dilaporkan itu saat EN berdinas di PN Gorontalo.
“Sebagaimana yang beredar di media online, atas nama hakim EN (dulu pernah bertugas di PN Gorontalo, sekarang bertugas di PN Lubuk Pakam) menunjuk penasihat hukum untuk menangani perbuatan yang diduga sebagai pencemaran nama baik atas dirinya,” kata humas PN Gorontalo, Irwanto saat dihubungi detikcom, Senin (25/7/2022).
Irwanto menyatakan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah pada saat Erwinson menangani perkara praperadilan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Gto. Putusan praperadilan itu kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak yang keberatan.
“Dan menurut salah seorang pengacara terhadap pelaporan yang dimaksud KY telah menjatuhkan sanksi ke hakim EN dan berpendapat putusan praperadilan yang dijatuhkan nonexecutable atau tidak dapat dieksekusi,” ucap Irwanto.
EN merasa tidak pernah direkomendasikan sanksi oleh KY sehingga merasa nama baiknya tercemar. EN melaporkan hal itu ke Polres Gorontalo Kota akhir pekan lalu.
Atas pelaporan itu, Duke Arie menyatakan siap membuktikan ucapannya itu. Duke Arie menegaskan dirinya tidak pernah sama sekali mempunyai niat menyerang pribadi EN. Tetapi yang ia permasalahkan adalah putusan pengadilan yang kebetulan diketok oleh EN.
“Saya tidak punya niat sedikit pun untuk menghina atau mencemarkan nama baik hakim EN sebab yang saya permasalahkan di sini adalah putusannya, bukan orangnya. Makanya saya tidak pernah sebut namanya tapi inisial EN,” sambung Duke.
Jurnalis Hukum : Nurlela/Sumber : CNN Indonesia
Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A