JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi, berinisial NF yang meminta sejumlah uang terhadap rekanan belum jelas. Pasalnya, terhadap dugaan tersebut, Bupati Batanghari, belum juga menonaktifkan ASN berinisial NF itu.
Usman Yusuf, Ketua LSM Kompihtal mengatakan, bahwa berdasarkan pemberitaan sebagian media di Batanghari terhadap oknum ini, belum ada tanda-tanda NF ini di non aktifkan dan juga di proses secara hukum, tentunya.
“Persoalan peristiwa oknum pejabat Pemkab Batanghari berinisial NF meminta sejumlah uang ini belum di gubris oleh Bupati Batanghari. Padahal pemberitaan yang disajikan oleh media online selama ini menjadi tolak ukur kesuksesan Bupati dalam memimpin Batanghari ini,” kata Usman Yusuf.
Menurur dia, sebagai sosial kontrol dan mewakili sebagian masyarakat di Batanghari justru sampai hari ini bertanya-tanya. Apa cerita pejabat Berinisial NF ini, apakah sudah di proses apa belum.
“Coba lihat komentar di medsos terkait pemberitaan media online di Batanghari, bagaimana cerita perkembangan informasi NF ini. Apakah belum di nonaktifkan dari jabatannya dan apakah sudah diproses hukum apa belum,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, belum lama ini pihaknya sudah menyurati Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB RI, Ketua KPK, Kejagung RI, Kepala BKN Sumbagsel dan Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, terkait soal perjabat berinisial NF ini.
“Ya, sudah kita laporkan dan saat ini diantara surat yang kita kirim, Ombusman perwakilan Jambi sudah membalas surat laporan itu,” jelasnya.
Berdasarkan balasan surat Ombusman Perwakilan Jambi, nomor T/ 0096/ PV.03-06/ 011554.2023/ VI/ 2023, tertanggal 26 Juli 2023, bahwa secara tertulis pihak Ombusman sudah memberitahu dari surat laporannya dengan nomor 011554.2023 terkait laporan dugaan Pelanggaran ASN tertanggal 21 Juni 2023 lalu.
“Ombusman juga mengucapkan terima kasih kepada kita menginformasikan dugaan Pelanggaran ASN ini dan Ombusman juga meminta kepada kita konsultasi ke kantor Ombusman kembali,” paparnya.
Perlu diketahui, bahwa Sekda Batanghari akan meminta petunjuk Bupati Batanghari soal oknum pejabat berisial NF. Dimana, terkait oknum pejabat ini diduga mengambil uang kepada seorang rekanan berinial MD yang sempat terbit di media online beberapa waktu lalu.
“Sekali lagi, terkait adanya oknum Kepala Dinas atau pejabat berinisial NF yang mengambil terlebih dahulu uang rekanan dengan menjanjikan Paket Proyek di Dinas tersebut, kita akan minta dorongan dan petunjuk dari Bupati terlebih dahulu,” kata Azan, ketika ditemui rekan media diruang kerjanya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A