https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Uncategorized

Senin, 3 Juli 2023 - 11:33 WIB

Dugaan Pelanggaran ASN Batanghari Berinisial NF Belum Jelas

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi, berinisial NF yang meminta sejumlah uang terhadap rekanan belum jelas. Pasalnya, terhadap dugaan tersebut, Bupati Batanghari, belum juga menonaktifkan ASN berinisial NF itu.

Usman Yusuf, Ketua LSM Kompihtal mengatakan, bahwa berdasarkan pemberitaan sebagian media di Batanghari terhadap oknum ini, belum ada tanda-tanda NF ini di non aktifkan dan juga di proses secara hukum, tentunya.

“Persoalan peristiwa oknum pejabat Pemkab Batanghari berinisial NF meminta sejumlah uang ini belum di gubris oleh Bupati Batanghari. Padahal pemberitaan yang disajikan oleh media online selama ini menjadi tolak ukur kesuksesan Bupati dalam memimpin Batanghari ini,” kata Usman Yusuf.

Menurur dia, sebagai sosial kontrol dan mewakili sebagian masyarakat di Batanghari justru sampai hari ini bertanya-tanya. Apa cerita pejabat Berinisial NF ini, apakah sudah di proses apa belum.

“Coba lihat komentar di medsos terkait pemberitaan media online di Batanghari, bagaimana cerita perkembangan informasi NF ini. Apakah belum di nonaktifkan dari jabatannya dan apakah sudah diproses hukum apa belum,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, belum lama ini pihaknya sudah menyurati Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB RI, Ketua KPK, Kejagung RI, Kepala BKN Sumbagsel dan Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, terkait soal perjabat berinisial NF ini.

“Ya, sudah kita laporkan dan saat ini diantara surat yang kita kirim, Ombusman perwakilan Jambi sudah membalas surat laporan itu,” jelasnya.

Berdasarkan balasan surat Ombusman Perwakilan Jambi, nomor T/ 0096/ PV.03-06/ 011554.2023/ VI/ 2023, tertanggal 26 Juli 2023, bahwa secara tertulis pihak Ombusman sudah memberitahu dari surat laporannya dengan nomor 011554.2023 terkait laporan dugaan Pelanggaran ASN tertanggal 21 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Kukuhkan Puluhan Paskibraka HUT RI Ke-78

“Ombusman juga mengucapkan terima kasih kepada kita menginformasikan dugaan Pelanggaran ASN ini dan Ombusman juga meminta kepada kita konsultasi ke kantor Ombusman kembali,” paparnya.

Perlu diketahui, bahwa Sekda Batanghari akan meminta petunjuk Bupati Batanghari soal oknum pejabat berisial NF. Dimana, terkait oknum pejabat ini diduga mengambil uang kepada seorang rekanan berinial MD yang sempat terbit di media online beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi, terkait adanya oknum Kepala Dinas atau pejabat berinisial NF yang mengambil terlebih dahulu uang rekanan dengan menjanjikan Paket Proyek di Dinas tersebut, kita akan minta dorongan dan petunjuk dari Bupati terlebih dahulu,” kata Azan, ketika ditemui rekan media diruang kerjanya.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati Batanghari : Masalah Stunting Kita Akan Lakukan Tindakan Preventif

Batang Hari

Sekda Batanghari Buka Acara Sosialisasi Hari Anti Korupsi

Batang Hari

Bupati Batanghari Sebut HUT RI Ke-78 Tahun ini Lebih Spesial

Batang Hari

Kadiskominfo Batanghari Sosialisasi Metadata Statistik Ke Semua OPD

Uncategorized

Tiga Kerbau Warga Mati Di Areal Perkebunan Sawit PT Sofindo Seunagan Nagan Raya

Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Kick Off Meeting Sosialisasi Pembekalan Materi KLHS RPJM 2025-2029

Uncategorized

Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Batang Hari

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB
error: Content is protected !!