https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Batang Hari / Uncategorized

Jumat, 1 September 2023 - 19:18 WIB

Kapolres Dan Wakapolres Batanghari Gencar Jumat Curhat

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Salah satu program Pollri dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat guna mendukung program Polri Tahun 2023 yaitu dengan di gelarnya program Jumat curhat di seluruh rakyat Indonesia.

Jum’at curhat tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto Besama jajarannya guna menggencar kan program Jumat curhat.

Dihadiri Jumat curhat tersebut juga di hadiri oleh Kasatreskrim, Kasatlantas, Ketua RT dan tamu undangan lainnya.

Jum’at curhat tersebut berlangsung jalan Raden Mattaher RT 01/ RW 01/ Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muarabulian.

Acara tersebut sekaligus di jadikan ajang sosialisasi tentang bahaya nya narkoba dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat.

“Kegiatan Jum’at curhat ini mengajak masyarakat kabupaten Batanghari hindari penggunaan narkoba dan sekarang, kita sedang gencar-gencarnya masalah tersebut,” kata Kapolres.

“Dan kita harus ada dukungan dari masyarakat setempat guna antisipasi pengedar narkoba,” ujarnya.

Alhamdulillah kita dapat penghargaan dari Jakarta atas kinerja kita, dan kita harus minta peran masyarakat walaupun kita jungkir balik menyampaikan kepada masyarakat kalau tidak ada dukungan akan sia sia saja dan sampai saat ini Alhamdulillah sudah ada kerja sama masyarakat dengan polres Batanghari.

Begitu juga dengan Kasatreskrim mengatakan, bahwa undang -undang tentang narkoba ada namanya pengguna dan bandar, contoh pengguna adalah salah satu korban. Dimana di bawah satu gram akan ada pemeriksaan yaitu asesmen dan asesmen ini di lakukan pihak BNNK hasil dari BNNK untuk di rehab.

“Dan penyidik itu hanya bisa penahanan susuai dengan peraturan dan surat tugas,” ujarnya.

Sebenarnya kami bukan tidak mau di ekspos tersangka selama 6 hari pemeriksaan, di rahasiakan guna ada proses lebih lanjut guna ada pengembangan penyelidikan dan 6 hari ini terutama beli dengan siapa dari daerah mana.

BACA JUGA  Dana BUMG Desa Krueng Itam Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya Diduga Terkuras Oknum Oknum Tertentu

“Kalau di ekspos pengedar dan bandar akan hilang dan lari dan kita butuh proses penyelidikan dalam enam hari tersebut,” tandasnya. (Ilham/Sabli)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Batang Hari

PT ASSB di Batanghari Tak Bertanggungjawab Soal Dugaan Pencemaran Limbah dan Rusaknya Lahan Karet Warga Mersam

Batang Hari

Disdukcapil Batanghari Adakan Kegiatan Pelayanan Keliling Dalam Pembuatan Dokumen

Uncategorized

Perkebunan Sawit PT Gelora Sawita Makmur (GSM) Beroperasi Kembali di Kabupaten Nagan Raya

Batang Hari

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Soal Persetujuan Usulan Hibah

Batang Hari

Bupati Batanghari Serahkan Alat Mesin Pertanian dan Hadiah

Batang Hari

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batanghari Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Batanghari

Batang Hari

Kadis Kominfo Batanghari : TTE Ini Guna Mempercepat Proses Pelayanan Tehadap Masyarakat

Batang Hari

Wabup Batanghari dan Pejabat OPD Ikuti Audiesi Dengan Kementerian PPN/ Bappenas RI
error: Content is protected !!