https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Uncategorized

Rabu, 5 April 2023 - 17:27 WIB

Ada Tiga Pilihan Standar Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 di Kabupaten Tanjab Barat

JURNALISHUKUM.COM, TANJABBARAT – Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah di Kabupaten Tanjab Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kantor Kementerian Agama,  Majelis Ulama Indonesia,  dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

Adapaun rincian sebagai berikut :

1. Bagi yang memgeluarkan zakat fitrah menggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.

2. Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :

– Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.
– Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.
– Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.

Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

Dalam keputusan bersama itu juga disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil.K

Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjong Jabung Barat (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

Kemudian kepada Amil dihimbau untuk mempercepat penerimaan zakat dan penyalurannya. (Mubarak)

BACA JUGA  Bupati Batanghari Tutup Kegiatan Batanghari Expo Tahun 2023

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Perkebunan Sawit PT Gelora Sawita Makmur (GSM) Beroperasi Kembali di Kabupaten Nagan Raya

Infrastruktur

Anggaran Renovasi Pagar Komplek BBC Di Pertanyakan, Kondisi Taman Semberawut

Uncategorized

PJ Bupati Nagan Raya RAKOR FORKOPIMDA Tentang Aktivitas Penebangan Kayu Di Seunagan Timur

Uncategorized

Kades Sungai Pulai Muaratembesi Adakan Musdes Rembuk Stunting

Peristiwa

DBH DR Batanghari Puluhan Miliar Diduga Di Kuras dan Masuk Ke Tahap Penyelidikan di Kejati Jambi

Uncategorized

Polda Jambi Gelar Kegiatan Tarawih Keliling Masjid

Uncategorized

Ini Sambut amanah dan pesan khusus dari Presiden Prabowo saat prosesi pelantikan Walikota Maulana dan Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljosha

Uncategorized

Sugandi Resmi Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum HIPMI Teluk Bintuni
error: Content is protected !!