JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – DN, yang merupakan dugaan pelaku kejahatan pencurian kekerasan juga akan di panggil oleh penyidik Polsek Mersam. Hal ini, dikatakan Kanit Reskrim Polsek, Kuat Sukandar di hadapan Marzuki, seorang korban atau pelapor dugaan fitnah dan juga kuasa hukum pelapor.
“Untuk kasus ini akan segera kita proses dan kemarin sudah 3 kali kita panggil terlapor yakni Rus untuk menghadapi penyidik. Namun beliau tidak datang dan nanti DN juga akan kita panggil,” kata Kanit Reskrim Polsek Mersam, di ruang kerjanya, Senin.
Dia juga mengatakan, terkait dengan masalah ini, pihaknya masih menunggu pihak penyidik dan kebetulan besok pihak penyidik akan menindaklanjuti proses ini.
“Jika terlapor ini di panggil tidak datang, makan besok akan kita datangi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Senada dikatakan, Marzuki di hadapan Kanit Reskrim Polsek Mersam meminta persoalan ini terus berlanjut dan dirinya beserta keluarga besarnya justru akan terus meminta keadilan, karena selama 7 tahun keluarganya selalu dikatakan pelaku pencurian emas RS sebagai Terlapor, sebanyak 6 suku pada tahun 2017 lalu.
“Kini sudah terbukti siapa pelaku nya dan pelakunya DN, dan kami minta DN juga ikut di panggil, karena selama ini saya menanggung malu dan tidak bisa duduk di tengah orang ramai, karena selalu dikatakan saya lah pelaku pencurian emas sebanyak 6 suku milik Terlapor itu,” kata Marzuk.
Berdasarkan, cerita Marzuk terkait kronologis pada tahun 2017 lalu dirinya di tuduh oleh RS mencuri emasnya sebanyak enam suku mas dengan tindak kekerasan. Bahkan, pada waktu itu dirinya juga di datangi oleh dua orang warga yang bernama HR dan SK untuk meminta emas Terlapor ini di kembalikan.
“Sekarang sudah tahu pelakunya, pelakunya adalah salah seorang warga Desa Mersam berinisial DN. Karena diketahui bahwa belum lama ini DN ingin pergi umroh dan kemudian DN tersebut mengembalikan emas tersebut kepada Terlapor dan mengakui kesalahannya,” jelasnya.
Sementara itu, AS, kuasa hukum Pelapor atau Marzuk mengatakan, kasus ini merupakan fitnah dan berdasarkan pasal Pasal 311 KUHP mengatur mengenai tindak pidana fitnah.
“Pasal ini berbunyi, bahwa Pelaku fitnah dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan saya minta DN ini juga segera di proses,” tandasnya. (*)