https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:49 WIB

DN Juga Akan Di Panggil Polsek Mersam Soal Laporan Fitnah

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – DN, yang merupakan dugaan pelaku kejahatan pencurian kekerasan juga akan di panggil oleh penyidik Polsek Mersam. Hal ini, dikatakan Kanit Reskrim Polsek, Kuat Sukandar di hadapan Marzuki, seorang korban atau pelapor dugaan fitnah dan juga kuasa hukum pelapor.

“Untuk kasus ini akan segera kita proses dan kemarin sudah 3 kali kita panggil terlapor yakni Rus untuk menghadapi penyidik. Namun beliau tidak datang dan nanti DN juga akan kita panggil,” kata Kanit Reskrim Polsek Mersam, di ruang kerjanya, Senin.

Dia juga mengatakan, terkait dengan masalah ini, pihaknya masih menunggu pihak penyidik dan kebetulan besok pihak penyidik akan menindaklanjuti proses ini.

“Jika terlapor ini di panggil tidak datang, makan besok akan kita datangi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Senada dikatakan, Marzuki di hadapan Kanit Reskrim Polsek Mersam meminta persoalan ini terus berlanjut dan dirinya beserta keluarga besarnya justru akan terus meminta keadilan, karena selama 7 tahun keluarganya selalu dikatakan pelaku pencurian emas RS sebagai Terlapor, sebanyak 6 suku pada tahun 2017 lalu.

“Kini sudah terbukti siapa pelaku nya dan pelakunya DN, dan kami minta DN juga ikut di panggil, karena selama ini saya menanggung malu dan tidak bisa duduk di tengah orang ramai, karena selalu dikatakan saya lah pelaku pencurian emas sebanyak 6 suku milik Terlapor itu,” kata Marzuk.

Berdasarkan, cerita Marzuk terkait kronologis pada tahun 2017 lalu dirinya di tuduh oleh RS mencuri emasnya sebanyak enam suku mas dengan tindak kekerasan. Bahkan, pada waktu itu dirinya juga di datangi oleh dua orang warga yang bernama HR dan SK untuk meminta emas Terlapor ini di kembalikan.

BACA JUGA  Pasca PT BJU Akan Beroperasi, Warga Kilangan Batanghari Terus Berjaga

“Sekarang sudah tahu pelakunya, pelakunya adalah salah seorang warga Desa Mersam berinisial DN. Karena diketahui bahwa belum lama ini DN ingin pergi umroh dan kemudian DN tersebut mengembalikan emas tersebut kepada Terlapor dan mengakui kesalahannya,” jelasnya.

Sementara itu, AS, kuasa hukum Pelapor atau Marzuk mengatakan, kasus ini merupakan fitnah dan berdasarkan pasal Pasal 311 KUHP mengatur mengenai tindak pidana fitnah.

“Pasal ini berbunyi, bahwa Pelaku fitnah dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan saya minta DN ini juga segera di proses,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Pelaku Pungli Sopir Angkutan Batubara Di Jambi Ditangkap Polisi

Hukrim

Cabjari Muaratembesi Batanghari Tahan TSK Dugaan Tipikor Bumdes Terentang Baru

Hukrim

Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kantor Kemenkumham Jambi

Hukrim

Polda Jambi Harap Zero Laka Selama Mudik di Tanjab Barat

Hukrim

Kanwil Kemenkum HAM Jambi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung

Hukrim

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Hukrim

Nah…!!!Dapat Diversi, Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Hukrim

Viral…!!! Pencuri Kelapa Sawit di Mersam Batanghari Kembali Tertangkap, Keresahaan Petani Kian Meningkat
error: Content is protected !!