https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:32 WIB

Diduga PT SPS 2 di Nagan Raya Kebal Hukum Lupa Kewajiban dan Peraturan UU CSR

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  –Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT SPS 2 di Kabupaten Nagan Raya sesuai Data Realisasi bahwa PT SPS 2 masih memiliki kewajiban TJSLP / CRS yang belum direalisasikan, segera menyelesaikan kegiatan corporate social Responsibility ( CRS ) Tanggung Jawab sosial dan lingkungan Perusahaan ( TJSLP ).

Sehubungan dengan surat Bupati PJ Bupati Nagan Raya No ; 005 /95/2023 tanggal 23 Februari 2023 segara menyelesaikan Kegiatan CSR/TJSLP tahun 2022 ,2023 , 2024 pada akhir Desember 2024

Peraturan CSR perusahaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012.

Selain itu, peraturan CSR juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Penanaman Modal dan UU Minyak dan Gas Bumi.

UU Perseroan Terbatas Pasal 74 UU PT menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. Perusahaan wajib menyisihkan dana CSR minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun.
PP 47 Tahun 2012.

Menguraikan aturan terkait kewajiban CSR perusahaan secara terperinci.

Rencana kerja tahunan perusahaan harus memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan CSR.

Realisasi anggaran untuk pelaksanaan CSR diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Pelaksanaan CSR dimuat dalam laporan tahunan perusahaan.

Sanksi Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha.

CSR adalah komitmen perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum – APH menindak lanjuti usut tuntas prilaku perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Hukum Yang berlaku, Perusahaan lebih berkuasa sehingga Hukum dan peraturan tidak berdaya perusahaan mengotak Atik Data dan Fakta semuanya Diam membisu tidak berdaya. (Zahari)

BACA JUGA  Ini Rute Festival Arakan Sahur Minggu Pertama dan Rekayasa Lalulintas

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Perencanaan Program Disdagkop UKM Batanghari di Soal, Pagar Komplek BBC Muarabulian di Renovasi Sementara Gedung Ruko Rusak Dan Bocor

Cerita Rakyat

Sampah di Dalam Selokan, Begini Kata Kepala UPTD Pengolahan Sampah DLH Batanghari

Cerita Rakyat

Seorang PNS di Bakeuda Batanghari Di Tangkap Polisi, Diduga Sedang Berjudi Kartu

Cerita Rakyat

Kades Pagenjahan Sambangi Anak Penderita Tumor Mata, Harapkan Penanganan Khusus dari Dinas Kesehatan

Cerita Rakyat

Melihat Permainan Pelaku Usaha Pertambangan Batubara di Jambi, Pasca Kasus Ismail Bolong

Cerita Rakyat

Nah, Ingat…!!!Besok Jalan Nasional Belum Bisa Dilewati Angkutan Batubara

Cerita Rakyat

Dugaan Mark Up Pembelian Tanah RTH di Mersam Sudah Di Laporkan Ke BPK RI Perwakilan Jambi

Cerita Rakyat

BPBD Kota Tangerang Tanggap Atasi Kebakaran Sampah di Lahan Kosong Kecamatan Benda
error: Content is protected !!