https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:04 WIB

Diduga, Kadis PUTR Batanghari Belum Kembalikan Uang Daerah Kota Jambi Sebesar Rp5,1 Miliar Pada Temuan BPK Jambi Tahun 2016 Lalu

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Batanghari, Ajrisah Windra.

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Batanghari, Ajrisah Windra.

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Abdurrahman Sayuti, Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi, mengatakan bahwa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Batanghari, Ajrisah Windra (AW) diduga belum mengembalikan uang daerah Kota Jambi sebesar Rp5,1 miliar lebih pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi Tahun 2016 lalu.

“Ya, ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi (LHP BPK Jambi) Nomor :20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016 Tanggal 30 Mei 2016 lalu,” katanya.

Dia juga mengatakan, dalam temuan tersebut memerintahkan AW sebagai kepala UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan daerah Kota Jambi pada waktu itu.

“Dimana AW ini juga punya kewajiban sebagai mantan Kepala UPTD UPCA untuk mengembalikan kerugian negara. Bahkan, persoalan ini menjadi pertanyaan banyak pihak dimana Ajrisa Windra ini sekarang sedang menjabat Kepala Dinas PUTR Batanghari,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa dirinya sudah pernah berkoordinasi dengan pihak  BPK RI Perwakilan Jambi dan untuk kerugian negara yang di audit oleh pihak tersebut belum ada Pengembalian dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera berkoordinasi kembali dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

“Ya, AW ini sebelumnya pernah melakukan Upaya Hukum Tata Usaha Negara yang mana pada Tingkat pertama dan banding memenangkan. Namun pada Putusan Kasasi Gugatan Tata Usaha Negara pada tanggal 30 Oktober 2017 Mahkamah Agung menolak Gugatan AW dan kedepan kita minta instansi yang berwewenang melakukan upaya paksa terhadap pengembalian kerugian Negara ini, dan ini sudah masuk 7 tahun lamanya dan belum ada tindakan,” jelasnya.

Menurut dia, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan harus dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata.

BACA JUGA  Belasan Orang Tenggelam Di Sungai Pengabuan Tanjab Barat

Sementara itu, terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki AW saat ini begitu Fantastis, berdasarkan penelusuran Gertak Jambi AW pada tahun 2023 sampai sekarang memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 7.350.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

“Sebagai seorang ASN, kenaikan harta AW dinilai tidak wajar setiap tahunnya. AW melaporkan kekayaan tersebut sebagian besar diperoleh dari hasil sendiri, pertanyaannya diperoleh dari mana? Mengingat sebagai ASN tahu sendiri berapa gaji dan tunjangan kinerja,” tandasnya.

Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, AW belum berhasil untuk dimitai keterangan terkait dengan dugaan tersebut dan juga terkait dengan harta kekayaan yang diperoleh dengan sendiri selama dia menjadi ASN di Pemerintahan Kota dan Kabupaten Batanghari saat ini. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Gabungan di Batanghari Musnahkan Puluhan Sumur Illegal

Kota Jambi

Nah..!!! PUTR Batang Hari Gugat Putusan KIP Ke PTUN Jambi

Hukrim

Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian Tak Ubah Seperti Gedung Puskesmas Bungku

Peristiwa

Nah..!!! Seorang Anak Berusia 11 Tahun Tenggelam di Galian PT PBSMJ Bajubang

Cerita Rakyat

RAT Koperasi ATH Di Desa Sengkati Baru Dipertanyakan, Pemerintah Harus Telusuri Pengurus dan Pertanggungjawaban Koperasi

Peristiwa

Nah…!!!Mafia Tanah Kian Mengkhawatirkan

Hukrim

Ada Dugaan Tindak Pidana Pada Kelulusan Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK,? Ini Kata Aktivis Hukum Jambi

Peristiwa

Jasat Korban Tenggelam di Marosebo Ulu Batanghari Sudah di Temukan
error: Content is protected !!