JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Abdurrahman Sayuti, Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi, mengatakan bahwa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Batanghari, Ajrisah Windra (AW) diduga belum mengembalikan uang daerah Kota Jambi sebesar Rp5,1 miliar lebih pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi Tahun 2016 lalu.
“Ya, ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi (LHP BPK Jambi) Nomor :20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016 Tanggal 30 Mei 2016 lalu,” katanya.
Dia juga mengatakan, dalam temuan tersebut memerintahkan AW sebagai kepala UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan daerah Kota Jambi pada waktu itu.
“Dimana AW ini juga punya kewajiban sebagai mantan Kepala UPTD UPCA untuk mengembalikan kerugian negara. Bahkan, persoalan ini menjadi pertanyaan banyak pihak dimana Ajrisa Windra ini sekarang sedang menjabat Kepala Dinas PUTR Batanghari,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa dirinya sudah pernah berkoordinasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Jambi dan untuk kerugian negara yang di audit oleh pihak tersebut belum ada Pengembalian dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera berkoordinasi kembali dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
“Ya, AW ini sebelumnya pernah melakukan Upaya Hukum Tata Usaha Negara yang mana pada Tingkat pertama dan banding memenangkan. Namun pada Putusan Kasasi Gugatan Tata Usaha Negara pada tanggal 30 Oktober 2017 Mahkamah Agung menolak Gugatan AW dan kedepan kita minta instansi yang berwewenang melakukan upaya paksa terhadap pengembalian kerugian Negara ini, dan ini sudah masuk 7 tahun lamanya dan belum ada tindakan,” jelasnya.
Menurut dia, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan harus dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata.
Sementara itu, terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki AW saat ini begitu Fantastis, berdasarkan penelusuran Gertak Jambi AW pada tahun 2023 sampai sekarang memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 7.350.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
“Sebagai seorang ASN, kenaikan harta AW dinilai tidak wajar setiap tahunnya. AW melaporkan kekayaan tersebut sebagian besar diperoleh dari hasil sendiri, pertanyaannya diperoleh dari mana? Mengingat sebagai ASN tahu sendiri berapa gaji dan tunjangan kinerja,” tandasnya.
Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, AW belum berhasil untuk dimitai keterangan terkait dengan dugaan tersebut dan juga terkait dengan harta kekayaan yang diperoleh dengan sendiri selama dia menjadi ASN di Pemerintahan Kota dan Kabupaten Batanghari saat ini. (*)