https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:27 WIB

Diduga, Ada Aroma Korupsi Di Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kuat dugaan ada aroma Korupsi di dalam proses Pembangunan Islamic Centre Kabupaten Barang Hari Provinsi Jambi. Dimana dugaan ini pada modus Korupsi tersebut dilakukan dugaan Pinjam Perusahaan. Dalam artian Proyek tersebut tidak dikerjakan oleh Pemilik Perusahaan melainkan oleh orang lain atau pihak ketiga.

Beberapa kali ditelusuri tentang Kontraktor pemenang tender dan Konsultan pengawas, sangat tertutup dan terkesan menghindar, seperti ada ketakutan akan terbongkar yang mereka lakukan.

Bahkan, uang pembangunan Islamic Center di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sebesar Rp20 miliar di pertanyakan. Pasalnya, terlihat di lapangan diduga para pekerja atau tukang sudah tidak berada di lokasi alias bubar.

Menurut keterangan sumber yang enggan menyebutkan nama mengatakan, bahwa uang pembangunan tersebut diduga belum ada dan menurut kabar diduga pihak perusahaan atau rekanan juga sudah melakukan pinjaman ke Bank, namun pihak Bank tidak menyetujui.

“Iya, menurut kabarnya begitu dan hari ini kabarnya pihak pekerja dilapangan sudah pulang dan alat berat yang ada di lokasi juga kabarnya akan di bawa oleh pihak rekanan,” kata Sumber media Juarnalishukum.com.

Senada dikatakan oleh Abdurrahman Sayuti, S. H., M. H., C. L. A Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi menyoroti terkait anggaran pembangunan Islamic Center sebesar Rp20 miliar itu hanya terlihat sebatas timbunan tanah yang selayaknya anggaran sebesar itu tidak hanya dibuat timbunan, akan tetapi pembangunan.

“Kalau di lihat timbunan yang sudah dilakukan itu cukup besar anggarannya, apakah uang sebesar itu hanya dibuat timbunan dan pembelian tiang pancang saja. Kalau begini, habis uang daerah batanghari hanya sebatas memenuhi janji politik, sedangkan hak pegawai dan honorer belum selesai di bayar,” ujarnya.

BACA JUGA  Ketua Komisi 1 DPRD Batang Hari Serahkan Kepada Bupati Soal Jabatan Kadis PdK Pada Pemberitaan Media

Berdasarkan pantauan dilapangan, tidak terlihat aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan dan ada dua orang mekanik alat berat yang sedang memperbaiki alat tersebut. Dan ketika mereka dimintai keterangan, bahwa para pekerja sudah pulang dari kemarin dan ada juga salah seorang penjaga terlihat sedang tidur di kem pekerja di lokasi Islamic Center.

“Untuk persoalan pekerjaan ini kami tidak tau dan kami hanya memperbaiki alat ini saja pak, kalau pekerja pembangunan ini dari kemarin sudah pulang semua,” kata salah seorang yang mengakui bahwa mereka adalah mekanik alat berat.

Perlu diketahui, bahwa perusahaan pemenang tender pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Batang Hari diketahui PT. Tunas Medan Jaya. Dimana, perusahaan ini merupakan jenis perseroan PMDN Non Fasilitas yang beralamat di Kepuluan Bangun Saru Km. Ix No. 35, Kelurahan Batu Sembilan, Kabupaten Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Bahkan, perusahaan ini memiliki modal yang disetor sebesar Rp1 miliar dan memiliki 1.000 lembar saham yang mana harga perlembarnya Rp1 juta.

Perusahaan ini juga telah melakukan perubahan data perseroan pada tanggal 04 Juni 2024 yang mana terdapat perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan saham, dan Ganti nama Pemegang Saham diantaranya Olga Suzana Gobel (Direktur) dan Doli Andry sebagai (Direktur UTAMA), Mahfud Ramadhani sebagai (Direktur) dan Fathan Fernando (Komisaris).

Dengan Modal Satu Miliar dalam bentuk uang, gedung dan peralatan maka kinerja perusahaan ini bisa diragukan akan menyelesaikan proyek dari APBD Kabupaten Batang Hari tersebut.

Selanjutnya perusahaan ini bergerak di berbagai bidang kegiatan, diantaranya pengolahan lahan, pertanian, pertambangan, penggalian batu hias, pasir, tanah liat, kerikil, aktivitas penunjang gas alam, konstruksi gedung, konstruksi jalan raya, konstruksi jembatan dan jalan layang, konstruksi jalan rel, konstruksi terowongan, konstruksi jaringan irigasi, pembuatan/ pengeboran sumur air tanah, konstruksi bangunan pelabuhan perikanan dan bukan perikanan, pengerukan, konstruksi khusus (pemasangan pondasi dan tiang panca, perancah, atap, dan kerangka baja), perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar makanan dan air minum lainnya, dan aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman.

BACA JUGA  Patroli Blue Light Polsek Rangkasbitung Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

Berdasarkan penelusuran Jurnalishukum.com, pembangunan Islamic Centre menggunakan anggaran APBD Batang Hari Tahun 2024 dengan anggaran Rp20 miliar. Kemudian perusahaan ini melakukan penawaran harga Rp. 19.974.948.778,68 terhadap tender pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Batang Hari. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Jambi Tahan Tiga Kapal Tongkang Batubara Beserta Awak Kapal

Hukrim

Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin

Hukrim

GBRK Dan Rakyat Kampus Lakukan Aksi dan Pengaduan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjabtim

Hukrim

Janda Anak 5 Di Tahan Di Nisel, Praktisi Hukum Torotodozisokhi Laia SH, Duga Ada Kejanggalan

Hukrim

Nah…!!! Terdakwa Kasus Pembunuhan di Surabaya di Vonis Bebas

Hukrim

Nah…!!!Warga Muaratembesi Batanghari Temukan Mayat Mengapung Dalam Kolam Bangsal Batubata

Hukrim

Polres Nagan Raya Menyerahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Hukrim

Polres Tebo Berhasil Bekuk Dugaan Tersangka Pembunuhan
error: Content is protected !!