https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Home / Peristiwa

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:29 WIB

BPK RI Perwakilan Jambi Terkejut Soal Temuan Aset Daerah Batanghari Belum di Tindaklanjuti

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terkejut soal aset daerah berupa tanah yang menjadi temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2020 lalu. Bahkan sudah masuk ke semester tiga di Tahun 2024 ini belum juga di tindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari.

Hamdah, salah seorang auditor BPK RI Perwakilan Jambi ketika ditemui di ruang pertemuan rapat koordinasi dan konsultasi Kantror BPK RI Perwakilan Jambi mengatakan, bahwa pertama-tama pihak instansi BPK RI Perwakilan Jambi sangat berterima kasih kepada masyarakat Batanghari dan juga media yang sudah membantu pihak BPK dalam menyusun rencana dalam pelaksanaan pengauditan, baik sudah dilakukan maupun yang akan direncanakan.

“Pertama dapat saya konfirmasikan terlebih dahulu bahwa persoalan ini kami juga merasa bertanya sendiri, kenapa persoalan ini belum selesai dan ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada pimpinan kami,” kata Hamdah, Senin.

Dia juga mengatakan, selain berkoordinasi dengan pimpinan BPK, pihak nya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjelaskan terkait tindaklanjut dari persoalan ini. Dimana kami juga meminta kepada pihak pengadu dalam hal ini perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi melampirkan berkas-berkas yang akan kami koordinasikan kepada pimpinan.

“Kalau secara lisan tentunya agak sulit untuk kami diskusikan kepada pimpinan kami dan juga instansi terkait dan perlu diketahui bahwa saya sebelumnya bertugas di Pekan Baru dan baru satu bulan saya disini,” ujarnya dengan dimini oleh auditor BPK lainnya yakni Lia dan Heri.

Berdasarkan surat audiensi yang Gertak sampaikan kepada pihak BPK RI ini, pihaknya dengan senang hati menerimanya dan pihak BPK juga sangat berterima kasih adanya pengaduan dan juga berita media yang mana keduanya ini merupakan informasi terkait dengan kejadian-kejadian yang ada di daerah.

BACA JUGA  Nah...!!!Presiden Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

“Kalau surat untuk audiensi ini juga akan kami sampaikan kepada pimpinan kami dan surat ini kami memberi waktu untuk menindaklanjuti surat tersebut paling lama selama sepuluh hari dan kini pimpinan kami lagi dinas luar,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, kinerja pihak BPK inisalah satunya melakukan pemantauan yang dilaksanak dua kali dalam setahun, biasanya pada Bulan Juni dan awal tahun yang akan datang. Dan sejauh mana Pemerintah Dearah menindaklanjuti temuan-temuan yang sudah dikeluarkan oleh BPK.

Nah, jadi permasalahan penindaklanjutan itu sendiri itu sebenarnya dikembalikan kepada daerah dan BPK secara instansi berada di eksternal dan untuk pemaksaan itu juga pihak BPK tidak mempunyai kekuatan dan itu kembali kepada DPRD disana.

Foto : Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, Senin (12/8).

“DPRD sebagai pengawas dari temuan tersebut, seharusnya begitu. Dan kami tetap melakukan pematauan temuan tersebut sudah di tindaklanjuti atau belum. Dan untuk melakukan audit investigasi nanti coba kita minta langsung kepada pihak BPK RI pusat. Dan kedepan kami memiliki target sekitar 85 persen menindaklanjuti temuan lama, agar daerah itu segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut,” paparnya.

Ketua Perkumpulan Gerak Jambi, Abdurrahman Sayuti S.H., M.H., C.L.A., juga mengucapkan terima kasih kepada pihak auditor BPK yang sudah menerima secara langsung surat audiensi dan juga pengaduan yang sudah disampaikan secara tertulis dan juga lisan. Untuk terkait dengan apa yang disampaikan oleh pihak auditor BPK RI kepadanya mengenai audit investigasi akan segera disampaikan kepada BPK pusat melalui prosedur-prosedur yang ada.

“Ya, ini sangat menarik untuk kita lakukan mengenai Audit Investigasi yang mana banyak temuan yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dan terutama asset berupa tanah milik pemerintah Batanghari,” katannya.

BACA JUGA  Nah..!!! Pelaku Penembakan di Mersam Batanghari Berhasil Di Tangkap Polisi

Dimana menurutnya, pada temuan BPK RI Perwakilan Jambi tentang aset daerah berupa tanah di Kabupaten Batanghari yang belum ditindaklanjuti. Sepertinya ada upaya menghambat dari pihak tertentu, yang merasa namanya disebut dalam temuan LHP BPK RI Perwakilan Jambi Tahun 2020 lalu.

Sama seperti apa yang disampaikan oleh Heri, auditor BPK RI Perwakilan Jambi juga mengatakan, bahwa pihak BPK butuh dengan adanya pengaduan masyarakat dan juga media online. Sebab, dari informasi tersebut dapat pihak BPK lakukan dalam pelaksanaan audit yang akan datang.

“Kami butuh dengan adanya pengaduan dari masyarakat dan pemberitaan media online seperti ini dan sebelumnya saya juga pernah melakukan pemeriksaan di Kabupaten Batanghari dan kemungkinan kedepan tidak lagi. Sebab, kami harus berpindah ke daerah lain dan takut nanti adanya pandangan lainnya jika auditornya tetap saya,” ungkapnya.

Perlu diketahui kembali, dalam persoalan masalah penyalahgunaan kewenangan memindahkan hak milik Dan menguasai barang milik daerah dengan indikasinya, Tanggal 24 Februari Tahun 2016, bahwa saudara Husin HS justru menghibahkan tanah milik daerah kepada anak Husin HS atas nama Muhammad Fadhil Arief yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Batanghari.

Untuk bukti yang dilaporkan ke KPK juga termasuk kedalam persoalan surat hibah tersebut seolah-olah Husin HS memiliki sebidang tanah dengan mengaburkan asal usul atas tanah yang Husin HS pinjam dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.

Alhasil, Husin HS sudah dikualifikasikan menggelapkan aset daerah berupa tanah, sehingga saat ini tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari tersebut berubah kepemilikannya kepada anak Husin HS berbentuk Sertifikat Hak Milik Nomor : 02962/Rengas Condong Tanggal 8 Januari 2019 seluas ± 1283 M² atas nama Muhammad Fadhil Arief yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Batanghari. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Enam Anggota Satlantas Polresta Yogya Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas

Peristiwa

Warga Marosebo Ulu Yang Tenggelam di Sungai Batanghari Belum Ditemukan

Peristiwa

Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan

Hukrim

Polres Tebo Berhasil Bekuk Dugaan Tersangka Pembunuhan

Peristiwa

Seorang Perempuan di Tebo Jadi Korban Penganiayaan Tetangga

Peristiwa

Seorang Buruh PT SKU Tenggelam di Lobang Galian Tambang IUP PT Tebo Prima Coal

Peristiwa

Sijago Merah Kembali Memangsakan Satu Unit Rumah Warga Kuala Tungkal

Pendidikan

PD IWO Batanghari Berbagi Di HUT Ke 11
error: Content is protected !!