https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Home / Sumatera Utara

Senin, 29 Januari 2024 - 22:30 WIB

Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Di Halaman Kantor Bupati

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Apel gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada hari Senin (29/1/2024) dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Mahlil, S.E., M.Si.

Dalam apel yang dihadiri oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPK, ASN dan THL dalam lingkup kabupaten setempat itu, Mahlil memaparkan secara ringkas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disdukcapil.

Menurut Mahlil, Disdukcapil memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut lanjut Mahlil, Disdukcapil memiliki beberapa fungsi, diantaranya, pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil, pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

“Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk menangani penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), mutasi penduduk dan lainnya, sedangkan dalam pencatatan sipil, menangani pencatatan peristiwa penting seperti pernikahan, perceraian, kematian, dan lainnya,” ujar Kepala Disdukcapil Mahlil.

“Mungkin selama ini masyarakat hanya mengenal Disdukcapil sebagai penerbit KTP dan KK. Padahal, sebenarnya ada 27 dokumen yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” tambah Mahlil.

Mahlil juga menjelaskan makna dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercantum dalam setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdiri atas 16 digit dan berlaku seumur hidup.

“Enam digit pertama adalah kode wilayah di mana NIK pertama kali didaftarkan, enam digit berikutnya adalah tanggal, bulan dan tahun lahir pemilik NIK, kemudian 4 digit selanjutnya adalah nomor urut yang ditentukan oleh sistem,” jelas Mahlil.

Lebih lanjut, Mahlil mengungkapkan bahwa KTP saat ini telah bertransformasi dari konvensional ke digital dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code.

BACA JUGA  PJ Bupati Nagan Raya Buka Acara Tenis Puji Hartini, S.T.M.M. Cup Tahun 2023

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store dan App Store. Di aplikasi tersebut, terdapat semua dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti data dokumen KTP, KK, KIA, dan NPWP,” tutur Mahlil.

Terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, Mahlil juga menyampaikan serangkaian upaya yang telah dilakukan melalui perekaman KTP-Elektronik bagi pemilih pemula yang pertama kali menggunakan hak pilihnya.

“Selama ini, kami telah melakukan perekaman data pemilih pemula dengan pelayanan jemput bola langsung ke sekolah-sekolah dan dayah-dayah,” pungkas Kepala Disdukcapil Mahlil. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Koramil Kuala Pesisir Bersama tim pelaksana PPK Ormawa Himakesmas FKM UTU Perkuat Program di Desa

Sumatera Utara

SMPN 1 Kuala Pesisir Padang Panyang Kuala Pesisir Memperingati Hari Guru Ke 78

Sumatera Utara

Rakor Dan Evaluasi Pelaksanaan Aksi Percepatan Penurunan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting

Sumatera Utara

Bahktiar Sibarani Ingatkan, Penyelenggara Pemilu Jangan Coba-Coba Lakukan Kecurangan

Sumatera Utara

Kepolisian Bungkam! GMNI SUMUT Instruksikan Aksi Serentak Diseluruh Polres

Sumatera Utara

Sigit Winarno Bantu Alat Pelaminan Pada KUA Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya Dari Anggaran Pokir DPRK

Sumatera Utara

Masyarakat Seuneuam Ujong Raja Memohon Pemkab Nagan Raya Segera Selesaikan Sengketa Tanah

Sumatera Utara

Pengrusakan Pagar SMK 2 Negeri Meulaboh dilakukan Oknum Kades Berdalih Tanah Desa
error: Content is protected !!