JURNALISHUKUM.COM, NIAS SELATAN – Terkait dengan kasus penahanan terhadap tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, Namun Torotodozisokhi Laia SH sebagai praktisi hukum menyebutkan bahwa itu fitnah.
Di lain sisi Torotodozisokhi Laia SH, juga mengapresiasi Bapak Kapolres Nias Selatan yang telah Sudi menjamin penahanan janda anak 5 yang terlapor dugaan penganiayaan.
Saat awak media konfirmasi kepada Torotodozisokhi Laia SH, Senin 22/05/2023 menyampaikan, bahwa tindakan yang diambil oleh Kapolres Nisel.
“Patut kita apresiasi karena sudah barang tentu mengetahui secara jelas bahwa ibu Janda 5 anak ini tidak mempunyai siapa2 sehingga keselamatan anak dari ibu EZ diduga tidak terurus,” Ucapnya.
Lanjut nya, bahwa tidak lupa juga kita minta kepada bapak Kejari Nisel yang menangani perkara ini agar secara teliti memproses perkara ini, dan jika memang demi keadilan ibu EZ harus di bebaskan.
“Maka pesan saya kepada Kejari untuk tidak ragu-ragu karena saya meyakini Masyarakat juga mendukung tindakan bapak yang telah memenuhi rasa keadilan di wilayah Hukum Nisel,” Jelas nya.
” Dukungan ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap penegakkan hukum untuk dapat diberlakukan sebagaimana azas ultImedium redium, Hal itu juga Polres Nisel, telah mengajukan Restorative Justice, kiranya permasalahan yang dialami ibu EZ menjadi terang-benderang dan ada keadilan,” katanya. (Juli Berkat Bate’e)