JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Pekerjaan pembangunan rumah didesa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya sejak dikerjakan dan Hampir selesai pembangunannya tidak ada plan nama pekerjaan yang dana anggaran pembangunan tersebut berasal dari mana asal usulnya pembangunan ditahun 2023 ini.
Sesuai dengan UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik ( KIP ) , Diduga pihak Rekanan sengaja menutupi anggaran tersebut sesuai peraturan dan Undang undang KIP.
Menurut keterangan dari Tuha, 4 desa Padang Panyang diwarung kopi setiap pembangunan desa baik dari dari pemerintah Kabupaten ataupun propinsi ketua tuha, 4 tidak pernah tau karna tidak pernah ada pemberitahuan dari Pemerintahan Desa dan papan proyek pun tidak terpasang “ungkapnya”.
Sangat besar Kemudian diduga ada ikut Pihak Pemerintahan ataupun pihak ASN kongkalikong sehingga pihak Rekanan sengaja menutupi plan (papan proyek Pekerjaan) dikabupaten Nagan Raya.
Menurut pantauan awak Media ada beberapa pembagunan rumah layak huni dikabupaten Nagan Raya tidak terlihat planplet pekerjaan, Memohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak lanjuti pembangunan rumah layak huni dikabupaten Nagan Raya baik pekerjaan dari kabupaten maupun provinsi.
(Zahari)