https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Sumatera Utara

Senin, 23 Maret 2026 - 09:52 WIB

Gelapkan Uang Puluhan Juta di Tempat Kerja, Karyawan Indomaret di Nagan Raya Diamankan Sat Reskrim

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di Toko Indomaret Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, yang merupakan tempat pelaku bekerja.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Terduga pelaku diketahui berinisial H.R. (28), seorang laki-laki yang bekerja sebagai karyawan Toko Indomaret dan beralamat di Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang di tempatnya bekerja tersebut.

Kasus ini bermula saat pihak pengelola toko menerima notifikasi transaksi top up dan kemudian melakukan pengecekan terhadap isi brankas.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan uang dengan jumlah mencapai sekitar Rp33,5 juta. Atas temuan tersebut, pihak manajemen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan keuangan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tambahnya.

Adapun terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan.

BACA JUGA  Diduga Belum Kantongi Izin, PT LIS Dipanggil Sekda Batanghari

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Heboh..!! Warga Tanjabtim Temui Tengkorak Manusia di Pesisir Pantai Sungai Sayang

Hukrim

Lima Orang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. PLTU di Nagan Raya Di Tangkap Polisi

Hukrim

Dalam Seminggu, Polda Jambi Ungkap Tiga Kusus Tindak Pidana 

Pendidikan

Sukses. Mahasiswa KKN STAI AL-ISHLAHIYAH BINJAI Se-Kecamatan Pangkalan Susu Gelar Kegiatan Dialog Kebangsaan

Hukrim

Heboh..!!! Seorang Ayah di Tanjabtim Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri

Sumatera Utara

HBA Ke 64, Kejati Sumur Tahan Mantan Kadis PUPR

Hukrim

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap II T.A 2023

Hukrim

Dugaan Tipikor BAKTI Kemenkominto Dinaikkan Ke Tahap Penyidikan
error: Content is protected !!