https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Sumatera Utara

Senin, 23 Maret 2026 - 09:52 WIB

Gelapkan Uang Puluhan Juta di Tempat Kerja, Karyawan Indomaret di Nagan Raya Diamankan Sat Reskrim

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di Toko Indomaret Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, yang merupakan tempat pelaku bekerja.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Terduga pelaku diketahui berinisial H.R. (28), seorang laki-laki yang bekerja sebagai karyawan Toko Indomaret dan beralamat di Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang di tempatnya bekerja tersebut.

Kasus ini bermula saat pihak pengelola toko menerima notifikasi transaksi top up dan kemudian melakukan pengecekan terhadap isi brankas.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan uang dengan jumlah mencapai sekitar Rp33,5 juta. Atas temuan tersebut, pihak manajemen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan keuangan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tambahnya.

Adapun terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan.

BACA JUGA  Skandal BPJS di Batanghari Kembali Di Pertanyakan,? Begini Dugaan Alur Terbaru Ceritanya

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Foto bersama Kacabjari dan tamu yang hadir.

Hukrim

Kacabjari Muaratembesi Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Marosebo Ulu Batanghari

Hukrim

Viral, Video Penangkapan Sabu di Batanghari Seberat 10 Kg,? Ini Penjelasan Kepala BNNP Jambi

Sumatera Utara

222 KDMP di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum, Bupati TRK: Wujud Nyata Dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo

Sumatera Utara

Angkutan Perintis Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya Menunjang Aktivitas Masyarakat

Sumatera Utara

Masyarakat Di Fogging Dengan Pembakaran Jankos Sawit PT Ensen Lestari Gagak Lamie Nagan Raya

Sumatera Utara

Pasca Longsor, Jalan Simpang Fabali Terganggu, Warga Harap Penanganan Serius Dari Pemerintah

Sumatera Utara

KIP Bireuen Diduga Memecah Belahkan Anggota Disabilitas,Ketua PPDI Bireuen Kecewa Dan Tak Terima

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI
error: Content is protected !!