JURNALISHUKUM.COM, KOTAPALOPO – Pelaksanaan proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Benteng, Kota Palopo, kini menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa pembayaran upah sejumlah pekerja belum direalisasikan selama kurang lebih dua minggu.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dengan nama kegiatan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Benteng Kota Palopo.
Adapun informasi pada papan proyek mencantumkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Lokasi: Benteng, Kota Palopo.
– Kontraktor pelaksana: PT Darwin Kembar Jaya.
– Nilai kontrak: Rp2.895.226.964,58 (termasuk PPN 11%).
– Tahun anggaran: 2026.
– Sumber dana: APBN.
– Tanggal kontrak: 22 Juli 2026.
– Tanggal SPMK: 5 Agustus 2026.
– Waktu pelaksanaan: 135 hari kalender.
Dengan nilai kontrak miliaran rupiah yang bersumber dari APBN, pelaksanaan proyek ini tentu menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi, kualitas pekerjaan, dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
UPAH PEKERJA DIDUGA BELUM DIBAYARKAN
Persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya informasi dari pekerja mengenai dugaan belum dibayarkannya upah selama kurang lebih dua minggu.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius pihak kontraktor maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
Para pekerja merupakan bagian penting dalam pembangunan. Hak mereka atas upah harus dipenuhi sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan pembayaran upah, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai progres pekerjaan di lapangan. Apakah pelaksanaan proyek berjalan sesuai jadwal kontrak atau justru mengalami hambatan?
Adi, Ketua JH DESAK KONTRAKTOR DAN INSTANSI TERKAIT MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Menanggapi persoalan tersebut, Adi meminta pihak kontraktor pelaksana PT Darwin Kembar Jaya agar segera memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja.
“Saya berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak pengawas proyek untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap progres pembangunan, administrasi pelaksanaan, dan pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja,” tambahnya.
“Jangan sampai proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah justru menyisakan persoalan terkait hak-hak pekerja,” tutupnya.
PERTANYAAN PUBLIK:
1. Mengapa muncul informasi bahwa upah pekerja belum dibayarkan selama dua minggu?
2. Bagaimana perkembangan progres pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di lokasi Benteng, Kota Palopo?
3. Apakah pihak pengawas proyek telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan?
4. Bagaimana tanggung jawab kontraktor terhadap hak-hak para pekerja?
Publik berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut.
Editor : (Tim)






