Pelanggaran HGU Meningkat, dan Plasma Tak Jelas di Nagan Raya

- Penulis Berita

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah diduga tidak memiliki Keberanian. dalam menindak pelanggaran agraria ( UU HGU ) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit Inti ( besar ) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Wilayah ini tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat konflik lahan tertinggi, Namun hingga kini belum terlihat aksi nyata dari Satgas.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan alih status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Usaha Semesta Jaya (USJ) yang kini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan. Proses ini disinyalir melanggar aturan Agraria karena tidak melalui tahapan pelepasan HGU dan redistribusi kepada masyarakat sesuai ketentuan serta UU HGU.

Namun, bukan hanya PT. USJ, hampir seluruh perusahaan pemegang HGU di Nagan Raya juga belum menjalankan kewajiban pembangunan Kebun plasma sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 dan Permentan No. 98 Tahun 2013. Kewajiban tersebut mengharuskan perusahaan menyisihkan minimal 20 persen dari luas lahan HGU untuk kepentingan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh perusahaan sawit besar di Nagan hampir tidak ada yang membangun plasma. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak masyarakat lokal,” ungkap DEDEKPDP pemerhati agraria Nagan Raya.

Nanda juga menilai. lemahnya pengawasan pemerintah dan keberpihakan aparat terhadap korporasi menjadi faktor utama pembiaran pelanggaran ini. Ia mendesak agar Satgas Mafia Tanah segera turun ke Nagan Raya secara serius, bukan hanya sebatas nama dan baliho di kantor-kantor pertanahan.

“Kalau tidak berani tindak pelanggaran sebesar ini, lebih baik Satgas dibubarkan. Ini bukan sekadar soal tanah , Tapi keadilan wajib ditegakkan dami masa depan rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA  Pencemaran Limbah PKS PT MSS Simpang Sungai Rengas Kian Memprihatinkan dan Anehnya Tak Ada Pengawasan Dari Dinas Lingkungan Hidup

Di sisi lain, sejumlah perusahaan juga diduga telah menelantarkan ribuan hektar lahan HGU , Namun belum juga ditertibkan atau dicabut hak guna usahanya oleh Badan Pertanahan Nasional BPN / ATR Ironisnya, Beberapa lahan eks HGU yang ditelantarkan justru kini berstatus SHM atas nama oknum tertentu.

Sampai saat ini, baik Satgas Mafia Tanah, BPN /ATR  maupun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan-persoalan tersebut.

Diharapkan Kepada BUPATI Nagan Raya membuktikan berpihak ke masyarakat jangan seperti Bupati yang masa lalu hanya pada saat Orasi Kandidat PILBUP namun dengan hasil NIHIL demi Rakyat Kabupaten Nagan Raya. (Zahari)

Berita Terkait

Ketua LSM ABA Apresiasi Kapolri, Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas
Pengadaan Seragam Sekolah TA 2025 Jadi Temuan BPK RI Perwakilan Jambi, Kejati Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim
Ini Pesan Otto Hasibuan Dalam Agenda Sharing Session dan Diskusi di DPC Peradi Jambi,? Baca Selengkapnya
Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik
Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP
Memanas! Lurah Simpang Sungai Rengas Akan Surati DLH, Jurnalis Sudah Lama Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PT MSS
Isu Viral Di Kabupaten Batang Hari, Lahan Cetak Sawah Diduga Tidak Sesuai Dengan Harapan
Dorong Karbon Hijau-Biru, Tanjabtim Susun RPPEG 2025–2054 Berbasis Potensi Gambut

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:20

Pengelolaan BUMG Berbasis Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Gampong

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:18

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43

Turnamen Catur Se-Barsela Dibuka di Nagan Raya, Semarakkan Peringatan HUT ke-98 Sumpah Pemuda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:08

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:34

Warga Kayumalue Kota Palu Dukung APH Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18

Koalisi MBG Sorot Capaian, Komitmen dan Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:33

PT Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30

Pengurus Perusahaan Sawit PT Socfindo Kebun Seunagan Serahkan Beasiswa 100 Siswa Tahun 2026

Berita Terbaru