https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:07 WIB

Tiga Mucikari di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, LAMPUNG – Tiga muncikari dengan inisial AS (33), AR (28) dan AF (21) diamankan oleh Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung, ketiga mucikari tersebut terbukti telah mengkomersialkan seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni melalui online dan offline untuk ditawarkan oleh laki laki hidung bekang.

“Terungkapnya mucikari tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap, Kamis (4/6/2024)”kata Denis Rabu (19/4/2024).

Kode yang digunakan oleh pelaku yakni menawarkan I-Phine kepada anak yang masih dibawah umur dengan sistim pembayaran di cicil dari keuntungan melayani laki laki hidung belang.

Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak Tahun 2022 sampai Mei 2024.

“Dimana, aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung,” imbuhnya.

Dennis menjelaskan pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

“Jadi para pelaku juga menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari,” Jelasnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ist)

BACA JUGA  BreakingNews...!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Share :

Baca Juga

Hukrim

MN, Warga Mersam di Bekuk Satres Narkoba Polres Batanghari 

Hukrim

Seorang Warga Mersam Alami Luka Tembak Dan Meninggal Saat Di Bawa Ke Puskesmas

Hukrim

Nasabah Waspada Kolektor Finance Memaksa Penarikan Menyalahi Prosedur

Hukrim

Nah..!!! Pelaku Penembakan di Nagan Raya Diserahakan ke JPU

Hukrim

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin

Hukrim

Polres Teluk Bintuni gelar Rakor penyekatan rayonisasi wilayah Pilkada 2024

Hukrim

Dugaan Kasus Tipikor Bangunan Septic Tank Individual di Kejari Batanghari di Pertanyakan

Hukrim

Korwil II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi
error: Content is protected !!